Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Pig Butchering, 38 Tersangka Diamankan

IMG 20260523 WA0126

Kampungberita.com SEMARANG — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat penipuan daring (online scam) bermodus pig butchering yang dilakukan secara terorganisir dan diduga melibatkan jaringan lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 38 tersangka dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada Rabu (20/5/2026).

 

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruang digital. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah perusahaan berkedok jasa konsultasi bernama PT Digi Global Konsultan yang beroperasi di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

 

Perusahaan tersebut diduga menjadi sarana perekrutan tenaga kerja sekaligus pusat operasional penipuan daring dengan sasaran warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.

 

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa sindikat ini menjalankan modus pig butchering, yakni penipuan berbasis manipulasi emosional yang dilakukan melalui media sosial, aplikasi kencan, hingga berbagai platform komunikasi digital.

 

“Pelaku membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, mereka diarahkan untuk berinvestasi pada platform perdagangan kripto palsu yang sistemnya telah dimanipulasi sehingga seluruh dana yang disetorkan dikuasai jaringan pelaku,” ujar Himawan dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

 

Menurutnya, sindikat ini memanfaatkan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut menyiapkan model perempuan asli untuk melakukan panggilan video secara langsung guna memperkuat relasi personal dan meningkatkan tingkat kepercayaan korban.

 

“Modus ini sangat terstruktur dan mengeksploitasi sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga secara bertahap mentransfer dana dalam jumlah besar tanpa menyadari bahwa dirinya sedang ditipu,” tambahnya.

 

Dalam aksinya, korban diarahkan mentransfer dana investasi melalui situs perdagangan kripto palsu yang telah direkayasa. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 sindikat tersebut diduga meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar.

 

Polisi mencatat jaringan ini menargetkan sekitar 5.000 orang, dengan sedikitnya 133 orang dipastikan menjadi korban investasi kripto fiktif tersebut.

 

Hasil pendalaman juga mengungkap adanya pembagian tugas yang sistematis dalam jaringan, mulai dari kepala operasional, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi ke dalam empat tim dan antaranggota tidak saling mengenal identitas asli, melainkan hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal.

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka yang terdiri atas 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal. Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman mulai empat hingga 12 tahun penjara.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan daring, khususnya yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi tidak wajar.

 

“Masyarakat jangan mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

 

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan berbasis teknologi.

(Tim/red)