Kampungberita.com/BOJONEGORO — Persoalan rumah dan pekerjaan bangunan di Dusun Kalianyar, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (11/9/2026), berkembang menjadi situasi tegang.
Dua awak media berinisial HS dan DN mengaku merasa tertekan setelah terlibat adu argumen dengan Suyadi, yang diketahui sebagai Kepala Dusun (Kasun) Kalianyar. Situasi semakin memanas setelah Suyadi disebut menghubungi sejumlah orang melalui telepon dan meminta mereka datang ke lokasi.
Peristiwa tersebut bermula ketika HS dan DN dalam perjalanan menuju Kecamatan Kedungadem. Saat melintas di depan sebuah rumah yang sebelumnya pernah ditempati DN, keduanya berhenti setelah melihat sejumlah orang tengah melakukan pekerjaan bangunan.
Di lokasi tersebut, DN bertemu Suyadi yang disebut merupakan mantan suaminya. DN kemudian menanyakan mengenai kondisi rumah yang saat itu sedang dibongkar.
Menurut keterangan DN, pertanyaan tersebut mendapat respons dengan nada tinggi.
“Apa urusanmu? Sudah tidak usah ikut campur,” demikian ucapan yang menurut DN disampaikan Suyadi.
Perdebatan kemudian berlanjut ketika DN melihat adanya penggalian tanah untuk pembangunan septic tank yang disebut berada tidak jauh dari sumur.
DN mempertanyakan lokasi pembangunan septic tank tersebut karena berkaitan dengan keberadaan sumber air. Pertanyaan itu kemudian kembali memicu perdebatan antara DN dan Suyadi.
Disebut Menelepon Sejumlah Orang
Ketegangan meningkat ketika Suyadi disebut menelepon seseorang dengan nada keras dan meminta sejumlah orang datang ke lokasi.
Dalam percakapan yang menurut HS dan DN terdengar dari lokasi, terdapat ucapan dalam bahasa Jawa:
“Enek wong monco sing sok dadi jagoan. Kesini semua.”
Ucapan tersebut kurang lebih bermakna, “Ada orang luar yang sok menjadi jagoan, kesini semua.”
HS kemudian mencoba meminta penjelasan secara langsung kepada Suyadi mengenai maksud ucapan tersebut.
“Mohon maaf Pak Kasun, yang dimaksud orang monco itu siapa?” tanya HS.
Menurut HS, Suyadi menyatakan bahwa dirinya tidak menyebut nama HS.
Namun, HS mengaku mempertanyakan pernyataan tersebut karena pada saat itu hanya dirinya dan DN yang merupakan orang dari luar lingkungan lokasi. Tidak lama setelah komunikasi melalui telepon tersebut, sejumlah orang kemudian berdatangan.
HS selanjutnya menjelaskan bahwa dirinya merupakan awak media yang sedang menjalankan aktivitas jurnalistik.
“Kami wartawan. Kami bebas mencari informasi dan berita selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan,” ujar HS.
Tujuh Orang Disebut Datang, Polisi Dihubungi
Situasi semakin ramai setelah sejumlah orang datang ke lokasi. HS dan DN menyebut sedikitnya tujuh orang berada di tempat tersebut.
Mereka antara lain disebut berasal dari keluarga Suyadi, seorang tenaga tata usaha (TU) SMP, Ketua RW, serta para pekerja bangunan.
Kehadiran sejumlah orang tersebut membuat HS dan DN mengaku khawatir situasi berkembang menjadi konflik fisik.
Keduanya kemudian mengambil langkah untuk menghindari benturan dengan menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kepohbaru guna menyampaikan kondisi yang sedang terjadi.
HS mengaku tetap berusaha tenang dan memberikan penjelasan kepada orang-orang yang datang mengenai duduk persoalan.
Setelah dilakukan komunikasi, situasi akhirnya berangsur kondusif. Tidak terjadi pengeroyokan maupun kekerasan fisik terhadap HS dan DN.
Keduanya kemudian meninggalkan lokasi dan melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Kedungadem.
DN: Persoalan Tanah dan Rumah Masih Dalam Penyelesaian
DN menjelaskan, persoalan tanah dan rumah yang menjadi salah satu pemicu perdebatan tersebut sebenarnya masih dalam proses penyelesaian di Polres Bojonegoro.
Menurut DN, rumah tersebut rencananya akan dijual. Hasil penjualan nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban atau utang Suyadi. Sementara apabila terdapat sisa hasil penjualan, menurut DN, akan dibagi untuk kepentingan anak dan dirinya.
Karena persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian, DN berharap semua pihak dapat menahan diri dan menyelesaikannya melalui jalur yang semestinya.
Awak Media Soroti Sikap Perangkat Desa
HS menyayangkan terjadinya ketegangan tersebut. Ia menilai seorang kepala dusun sebagai bagian dari pemerintahan desa semestinya mampu menjadi pengayom dan membantu menjaga situasi tetap kondusif.
Menurutnya, perbedaan pendapat ataupun persoalan pribadi tidak seharusnya berkembang menjadi situasi yang membuat pihak lain merasa tertekan.
“Kami menyayangkan kejadian ini. Seorang perangkat desa seharusnya bisa menjadi pengayom dan menciptakan suasana kondusif. Kalau ada persoalan, seharusnya diselesaikan dengan komunikasi yang baik, bukan dengan memanggil orang hingga situasi menjadi ramai dan membuat kami merasa terancam,” kata HS.
HS juga meminta Pemerintah Desa Sidomukti dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Ia berharap pihak-pihak yang berada di lokasi dapat dimintai keterangan sehingga duduk perkara menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan.
“Kami berharap pihak desa dan APH dapat memanggil serta meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terlibat. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi agar persoalannya terang dan tidak terulang kembali,” tegasnya.
Persoalan Semestinya Diselesaikan dengan Dialog
Peristiwa di Kalianyar tersebut menjadi pengingat bahwa setiap persoalan di tengah masyarakat semestinya diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Terlebih ketika persoalan tersebut bersinggungan dengan aktivitas jurnalistik. Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas awak media, pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun menggunakan mekanisme hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebaliknya, awak media juga berkewajiban menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, menghormati hak setiap pihak, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang yang proporsional bagi pihak yang diberitakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Suyadi selaku Kasun Kalianyar dan Pemerintah Desa Sidomukti belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Suyadi maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Red)












