Polres Bojonegoro Tetapkan Ibu Rumah Tangga Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemberian Obat Penggugur Kandungan kepada Anak Kandung

aksesadim01
Oplus
oplus_2

Kampungberita.com/BOJONEGORO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana aborsi di Kabupaten Bojonegoro memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menetapkan seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka karena diduga memberikan obat penggugur kandungan kepada anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun.

 

Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik setelah korban dikabarkan mengalami kondisi kritis dan harus menjalani perawatan intensif akibat dugaan praktik pengguguran kandungan. Sejak awal Juni 2026, kepolisian telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari para ahli untuk mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh.

 

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan ibu korban yang diduga berperan memberikan obat yang bertujuan menggugurkan kandungan anaknya. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik akhirnya meningkatkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka.

 

Sementara itu, aparat kepolisian menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pihak yang membantu proses pengguguran kandungan, masih terus didalami guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sesuai fakta hukum yang ditemukan.

 

Polres Bojonegoro memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi hingga seluruh proses penyidikan selesai dan perkara memperoleh kepastian hukum.

(Red/tim)