Kampungberita.com/MOJOKERTO — Persoalan penyelesaian kredit almarhumah Nurul Islamiyah pada BRI Unit Gedeg Mojokerto kembali mencuat. Kali ini, persoalan tersebut menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPD LP2KP) Mojokerto Raya yang mempertanyakan kejelasan klaim Asuransi Jiwa Kredit Kupedes, penyelesaian kewajiban kredit, serta status sertifikat yang disebut sebagai agunan.
Persoalan itu dibahas dalam rapat internal LP2KP Mojokerto Raya yang digelar di NR Coffee, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Sabtu (15/8/2026), sekitar pukul 12.00 hingga 15.00 WIB.
Rapat dihadiri Ketua Umum LP2KP Mojokerto Raya M. Mujiono M.D., Ketua Tim Advokasi LP2KP Mojokerto Raya Subagio, S.H., serta sejumlah pengurus dan anggota, di antaranya M. Santoso, S.T., Sigit Hari, S.T., Fillakses, Hadi Subeno, S.H., Mukhlasin, dan sejumlah anggota lainnya. Sejumlah jurnalis, termasuk Johanes dan James J., juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Bagi LP2KP, persoalan ini bukan sekadar mengenai tunggakan kredit. Ada pertanyaan mendasar yang dinilai perlu memperoleh jawaban resmi: bagaimana status perlindungan asuransi atas kredit almarhumah, apakah klaim telah diajukan dan diproses, apa keputusan perusahaan asuransi, serta bagaimana status kewajiban kredit dan agunan milik ahli waris?
Kredit Disebut Memiliki Perlindungan Asuransi
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, kredit atas nama almarhumah Nurul Islamiyah pada BRI Unit Gedeg disebut dilengkapi dengan kepesertaan Asuransi Jiwa Kredit Kupedes.
Dalam dokumen tersebut disebutkan kepesertaan asuransi mulai berlaku pada 7 Agustus 2025 dengan masa pertanggungan hingga 7 Agustus 2030.
Dokumen yang sama juga mencantumkan uang pertanggungan awal sekitar Rp189,75 juta, dengan pembayaran premi sekitar Rp1,93 juta.
Namun, persoalan kemudian muncul setelah debitur meninggal dunia.
Menurut keterangan yang dituangkan dalam surat somasi dan pengaduan LP2KP, pihak ahli waris telah menyampaikan informasi mengenai meninggalnya debitur kepada BRI Unit Gedeg pada Agustus 2025 dan selanjutnya mempertanyakan mekanisme penyelesaian kredit melalui klaim asuransi.
Pertanyaan tersebut hingga kini menjadi bagian penting dari perkara yang sedang dikawal LP2KP.
Sebab, apabila kredit memang mendapatkan perlindungan asuransi dan klaim memenuhi seluruh persyaratan pertanggungan, maka perlu ada kejelasan mengenai proses pembayaran klaim dan konsekuensinya terhadap kewajiban kredit.
Sebaliknya, apabila klaim tidak dapat dibayarkan, pihak terkait semestinya dapat memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan dan dasar keputusan tersebut, termasuk ketentuan polis yang menjadi rujukan.
Surat Tunggakan Kredit Jadi Sorotan
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah dalam dokumen yang diperlihatkan disebutkan bahwa pada 26 Juni 2026, pihak ahli waris menerima informasi berupa surat panggilan penyelesaian tunggakan kredit dari BRI Cabang Mojokerto.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak ahli waris dan LP2KP.
Jika klaim asuransi masih berjalan, bagaimana statusnya? Jika klaim telah ditolak, kapan keputusan tersebut diberikan dan apa alasannya? Jika klaim telah dibayarkan, bagaimana perhitungan pelunasan kredit dan status agunan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini didorong untuk mendapatkan jawaban resmi melalui mekanisme pengaduan dan jalur hukum yang tersedia.
LP2KP Layangkan Somasi
Sebelumnya, DPD LP2KP Mojokerto Raya telah mengirimkan Somasi I kepada Kepala Unit BRI Gedeg dan Kepala Cabang BRI Mojokerto. Surat tersebut bertanggal 14 Juli 2026.
Dalam surat itu, LP2KP menyatakan bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari Mukhlasin, yang disebut sebagai ahli waris almarhumah Nurul Islamiyah.
LP2KP mempersoalkan belum adanya kejelasan mengenai penyelesaian kredit dan klaim pertanggungan asuransi, sekaligus mempertanyakan belum dikembalikannya sertifikat hak milik yang disebut menjadi agunan kredit.
Melalui somasi tersebut, pihak LP2KP meminta agar persoalan segera diselesaikan dan sertifikat hak milik dikembalikan dalam waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Apabila tidak terdapat penyelesaian, pihak LP2KP menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur perdata maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaduan Masuk ke OJK dan Kementerian Keuangan
Upaya penyelesaian kemudian berlanjut melalui jalur pengaduan.
Dalam dokumen tertanggal 14 Agustus 2026 dengan nomor 104/LP2KP/S/VIII/2026, DPD LP2KP Mojokerto Raya tercatat menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur.
Pengaduan tersebut pada pokoknya meminta agar persoalan penyelesaian kredit dan klaim asuransi memperoleh kejelasan serta meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan mengenai status klaim dan agunan.
Dokumen lain dengan tanggal yang sama juga ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa LP2KP memilih membawa persoalan ke lembaga yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengawasan dan kebijakan sektor jasa keuangan.
LP2KP Minta Semua Dibuka Berdasarkan Dokumen
Ketua Tim Advokasi LP2KP Mojokerto Raya Subagio, S.H., bersama jajaran organisasi dalam rapat internal menekankan pentingnya memperoleh dokumen dan penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait.
Dalam perkara kredit yang disertai perlindungan asuransi, penyelesaian tidak cukup hanya didasarkan pada fakta bahwa debitur telah meninggal dunia.
Perlu diperiksa secara menyeluruh perjanjian kredit, polis atau sertifikat kepesertaan asuransi, masa pertanggungan, status pembayaran premi, ketentuan pengecualian, penyebab meninggal dunia, kelengkapan dokumen klaim, hingga keputusan resmi perusahaan asuransi.
Dengan demikian, titik terang perkara harus dibangun dari dokumen dan fakta, bukan dari asumsi sepihak.
Dalil Hukum Harus Dibuktikan
Dalam dokumen LP2KP juga dicantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 1320 dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Dokumen tersebut juga mencantumkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam bagian dugaan tindak pidana.
Namun, penting ditegaskan bahwa pencantuman pasal dalam somasi atau pengaduan belum berarti telah terjadi tindak pidana. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.
Karena itu, perkara ini harus ditempatkan secara proporsional sebagai persoalan yang sedang dimintakan klarifikasi dan penyelesaian.
BRI, perusahaan asuransi maupun pihak terkait memiliki hak untuk memberikan penjelasan, menunjukkan dokumen pendukung, serta menyampaikan posisi hukumnya.
Publik Menunggu Jawaban Sederhana: Klaimnya Bagaimana?
Di tengah polemik tersebut, ada satu persoalan utama yang kini menjadi perhatian: apa sebenarnya status klaim asuransi kredit almarhumah Nurul Islamiyah?
Apakah klaim masih dalam proses?
Apakah telah disetujui?
Apakah telah dibayarkan?
Atau justru ditolak berdasarkan ketentuan tertentu dalam polis?
Jika ditolak, tentu pertanyaan berikutnya adalah apa alasan penolakan dan apa dasar ketentuan polis yang digunakan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi ahli waris, tetapi juga bagi publik yang menggunakan produk kredit dengan perlindungan asuransi.
Status Sertifikat Juga Perlu Kejelasan
Selain persoalan klaim, status sertifikat yang disebut sebagai agunan kredit juga menjadi bagian yang dipersoalkan LP2KP.
Apabila kewajiban kredit telah dinyatakan selesai berdasarkan mekanisme pertanggungan, maka mekanisme pengembalian dokumen agunan tentu perlu dijelaskan sesuai ketentuan.
Namun apabila masih terdapat kewajiban yang menurut pihak bank belum terselesaikan, pihak ahli waris juga berhak mengetahui secara rinci dasar perhitungan dan status kewajibannya.
Dengan kata lain, dokumen dan angka harus berbicara.
Tidak boleh ada ruang bagi ketidakjelasan yang berlarut-larut dalam perkara yang menyangkut hak masyarakat dan layanan jasa keuangan.
BRI dan Perusahaan Asuransi Perlu Beri Klarifikasi
Dari perspektif jurnalistik, persoalan ini masih membutuhkan klarifikasi dari pihak BRI dan perusahaan asuransi terkait.
Klarifikasi tersebut penting untuk mengetahui apakah dokumen klaim telah diterima, kapan proses klaim dilakukan, apakah terdapat kekurangan dokumen, apakah klaim telah diputuskan, serta bagaimana dasar keputusan tersebut apabila memang sudah ada.
Begitu pula pihak ahli waris perlu menyampaikan dokumen yang dimilikinya agar seluruh informasi dapat diuji secara berimbang.
Dengan demikian, pemberitaan tidak menjadi ruang penghakiman terhadap salah satu pihak, melainkan menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi, kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Rapat Internal Jadi Momentum Konsolidasi
Rapat internal LP2KP Mojokerto Raya di NR Coffee menjadi momentum konsolidasi untuk menentukan langkah berikutnya.
Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal persoalan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika jalur komunikasi dan pengaduan menghasilkan penyelesaian, tentu perkara dapat diselesaikan secara proporsional.
Namun apabila tidak ditemukan titik temu, pihak-pihak yang berkepentingan masih memiliki mekanisme penyelesaian sengketa maupun jalur hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang angka kredit, premi asuransi atau selembar sertifikat.
Di balik persoalan tersebut terdapat hak ahli waris, kewajiban lembaga keuangan, tanggung jawab penyedia jasa asuransi, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan industri jasa keuangan.
Karena itu, publik kini menunggu satu hal: kejelasan.
Kejelasan mengenai status klaim, kejelasan mengenai kewajiban kredit, kejelasan mengenai status agunan, dan kejelasan mengenai dasar keputusan masing-masing pihak.
Sebab dalam perkara jasa keuangan, transparansi bukan sekadar pilihan. Transparansi adalah bagian penting dari kepastian dan perlindungan konsumen.
Seluruh tudingan atau dugaan pelanggaran hukum yang disebutkan dalam dokumen LP2KP dalam pemberitaan ini merupakan dalil dan posisi hukum pihak yang mengajukan somasi maupun pengaduan, bukan kesimpulan bahwa BRI, perusahaan asuransi, atau pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
(Johanes/red)












