Kampungberita.com/JOMBANG — Proyek pembangunan atau rekonstruksi ruas jalan di wilayah Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat sorotan. Selain persoalan transparansi kegiatan, kondisi fisik hasil pengecoran juga menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah retakan pada permukaan beton.
Berdasarkan pantauan tim awak media di lokasi hingga 7 September 2026, papan informasi proyek belum terlihat terpasang, meskipun pekerjaan disebut telah memasuki tahap akhir atau finishing.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi proyek, khususnya terkait sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, nama penyedia jasa, waktu pelaksanaan hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Sebelumnya, persoalan papan informasi itu telah dikonfirmasi kepada salah satu pihak yang disebut sebagai pelaksana, Taufik. Saat diklarifikasi, Taufik menyampaikan bahwa papan informasi proyek akan segera dipasang.
Namun, berdasarkan pemantauan kembali pada 7 September 2026, papan informasi yang dimaksud belum terlihat di lokasi pekerjaan.
Tim awak media juga telah berupaya menghubungi Taufik melalui WhatsApp untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima redaksi.
Transparansi Proyek Publik Dipertanyakan
Papan informasi proyek pada dasarnya bukan sekadar pelengkap pekerjaan. Informasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran publik menjadi salah satu instrumen bagi masyarakat untuk mengetahui sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Badan publik juga memiliki kewajiban menyediakan dan memberikan informasi yang akurat, benar, serta tidak menyesatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila proyek tersebut bersumber dari anggaran pemerintah, informasi mengenai kegiatan seharusnya dapat diakses masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beton Jalan Ditemukan Retak Sebelum Dibuka untuk Umum
Tak hanya soal papan informasi, kondisi fisik jalan juga menjadi perhatian.
Dari dokumentasi lapangan yang diperoleh redaksi, terlihat adanya retakan memanjang pada permukaan beton hasil pengecoran.
Meski demikian, temuan visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Untuk memastikan kualitas pekerjaan, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kompetensi.
Sejumlah aspek yang perlu diperiksa antara lain mutu beton, ketebalan lapisan, kondisi dasar atau tanah pendukung, proses pengecoran, perawatan atau curing beton, sambungan konstruksi, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Dengan demikian, perlu dipastikan apakah retakan tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan secara teknis atau justru menunjukkan adanya persoalan pada mutu maupun metode pelaksanaan pekerjaan.
Warga: Pekerjaan Cepat, tetapi Mulai Terlihat Retakan
Seorang warga setempat, Slamet, menyampaikan bahwa proses pengerjaan jalan tersebut berlangsung relatif cepat.
“Proyek tersebut cepat selesai, tapi dilihat dari hasil banyak yang retak, Mas. Padahal belum dibuka, masih ditutup khusus roda dua,” ujarnya.
Keterangan warga tersebut menjadi informasi awal yang masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Dinas PUPR Jombang Diharapkan Turun Memeriksa
Atas temuan tersebut, tim awak media akan meminta penjelasan kepada Dinas PUPR Kabupaten Jombang, termasuk Kepala Dinas PUPR Imam Bustomi, S.T., M.T.
Sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan antara lain:
- sumber dan nilai anggaran proyek;
- nama perusahaan penyedia jasa/kontraktor;
- volume serta spesifikasi teknis pekerjaan;
- jangka waktu pelaksanaan proyek;
- identitas pelaksana lapangan dan konsultan pengawas;
- alasan papan informasi belum terlihat di lokasi;
- proses pengawasan selama pekerjaan berlangsung;
- hasil pengujian mutu pekerjaan;
- penyebab munculnya retakan pada permukaan beton;
- apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi dalam kontrak; serta
- langkah perbaikan apabila ditemukan bagian pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan berdasarkan pengamatan visual, melainkan dapat diketahui kondisi sebenarnya berdasarkan data teknis dan dokumen pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari pihak CV Mahendra, pelaksana lapangan maupun konsultan pengawas.
(Jon/red)












