Dugaan Pungutan di SMPN 1 Babat Lamongan Dikeluhkan Wali Murid, Disdik Diminta Turun Tangan

aksesadim01
IMG 20261031 WA0063(1)

kampungberita.com/LAMONGAN – Dugaan adanya penarikan sejumlah biaya kepada wali murid di SMP Negeri 1 Babat, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan. Seorang wali murid mengeluhkan adanya sejumlah pembayaran yang dinilai memberatkan, bahkan jika diakumulasikan disebut mencapai hampir Rp3 juta.

Keluhan tersebut disampaikan kepada awak media setelah wali murid mempertanyakan berbagai jenis penarikan biaya yang disebut masih berlangsung di lingkungan sekolah negeri tersebut.

Menurut keterangan salah satu wali murid, sebelumnya terdapat penarikan yang disampaikan sebagai sumbangan sukarela untuk kepentingan wakaf pembangunan masjid. Namun, yang menjadi persoalan, pihak sekolah disebut masih terus mengingatkan melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

“Saya bingung, sekolah sekarang kenapa kok selalu ada pembayaran ini dan itu. Padahal setahu saya pendidikan sekolah negeri sudah dibiayai pemerintah. Tetapi ini masih ada penarikan uang gedung dan biaya lainnya. Kalau dijumlahkan hampir Rp3 juta,” ungkap salah satu wali murid kepada awak media.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana dasar dan mekanisme penarikan biaya tersebut, terlebih apabila pembayaran yang awalnya disebut sukarela justru terus diingatkan kepada wali murid.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Apakah seluruh penarikan tersebut benar-benar bersifat sukarela, atau terdapat unsur kewajiban yang secara tidak langsung membebani orang tua siswa?

Perlu ditegaskan bahwa sekolah negeri memang memperoleh pembiayaan dari pemerintah melalui berbagai skema, termasuk dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, persoalan sumbangan dan pungutan harus dibedakan secara jelas. Sumbangan tidak boleh berubah menjadi kewajiban, apalagi disertai tekanan atau konsekuensi bagi peserta didik.

Jika benar terdapat penarikan yang bersifat wajib tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang.

IMG 20261031 WA0064

DISDIK LAMONGAN DAN DISDIK JATIM DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Menyikapi keluhan tersebut, masyarakat bersama awak media meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, serta Inspektorat dan instansi pengawas terkait segera melakukan penelusuran dan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 1 Babat.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara transparan jenis-jenis biaya yang ditarik, dasar kebijakannya, mekanisme pengumpulan dana, pihak yang mengelola, serta apakah terdapat unsur pemaksaan terhadap wali murid.

Jangan sampai istilah sumbangan sukarela hanya menjadi formalitas dalam penyampaian, sementara dalam praktiknya wali murid merasa terbebani karena terus-menerus diingatkan untuk membayar.

Dinas Pendidikan juga diminta tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Pengawasan langsung di lapangan penting dilakukan agar tidak muncul dugaan penyimpangan yang berlarut-larut dan merugikan orang tua siswa.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, pejabat berwenang harus mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI SEKOLAH

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai keluhan wali murid tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Awak media perlu meminta klarifikasi resmi kepada Kepala SMPN 1 Babat maupun pihak terkait mengenai rincian penarikan biaya yang dipersoalkan.

Pihak sekolah juga perlu menjelaskan apakah penarikan tersebut merupakan sumbangan sukarela, hasil kesepakatan komite sekolah, atau bentuk pembayaran lainnya, termasuk dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya.

Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap dunia pendidikan, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

Sebab, pendidikan seharusnya menjadi ruang yang memberikan kesempatan belajar secara adil bagi seluruh anak, bukan justru menimbulkan beban finansial yang tidak jelas bagi orang tua.

Jangan sampai jargon pendidikan gratis hanya terdengar indah dalam kebijakan, tetapi di lapangan wali murid justru dihadapkan pada berbagai tagihan yang belum jelas dasar dan peruntukannya.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan dan instansi pengawas untuk memastikan persoalan ini terang benderang.

(Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *