Perubahan Perda CSR Bojonegoro Dimatangkan, 10 Bidang Program Disiapkan agar Tepat Sasaran

aksesadim01
Whatsapp image 2026 09 17 at

Kampungberita.com/BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), serta sejumlah perusahaan mulai mematangkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

 

Pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ballroom Eastern Hotel, Kamis (17/9/2026). Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum perubahan regulasi tersebut dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth, menjelaskan bahwa forum CSR di Kabupaten Bojonegoro telah terbentuk sebagai amanah Perda Nomor 5 Tahun 2015. Forum tersebut juga telah memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati.

 

Selain forum CSR, Pemkab Bojonegoro memiliki tim fasilitasi yang bertugas menyinergikan kebijakan pembangunan pemerintah daerah dengan sumber daya dan program yang dimiliki perusahaan yang beroperasi di wilayah Bojonegoro.

 

Menurut Helmy, Bappeda memiliki peran sebagai jembatan antara program prioritas pemerintah daerah dengan potensi dukungan dari dunia usaha. Sinergi tersebut dinilai penting karena pembangunan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, termasuk perusahaan.

 

“Pembidangan program CSR yang terbaru ada 10. Sehingga diharapkan Bapak/Ibu bisa memberi masukan dan semua sisi terangkul,” ujarnya.

 

Salah satu poin utama dalam draf perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 terdapat pada Pasal 7. Jika sebelumnya program CSR dibagi menjadi tujuh bidang, dalam rancangan perubahan diperluas menjadi 10 bidang.

 

Kesepuluh bidang tersebut meliputi pendidikan, penelitian dan pengembangan; penanggulangan bencana dan lingkungan hidup; kesehatan; sosial; infrastruktur; seni, budaya, pemuda dan olahraga; ekonomi; pemberdayaan dan pengembangan masyarakat; pembinaan usaha mikro dan koperasi; serta program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

CSR Didorong Lebih Terkoordinasi

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, mengatakan perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari semangat bersama antara eksekutif dan legislatif.

 

Ia menyebut salah satu hal yang menjadi perhatian adalah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan CSR. Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah perlunya pengelolaan CSR secara lebih terkoordinasi melalui satu pintu dengan Bappeda sebagai pihak yang menangani.

 

Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih program CSR sekaligus memastikan dukungan perusahaan dapat diarahkan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

 

“Kami sepakat dan mendorong perubahan perda ini bisa dilaksanakan dan tujuan diharapkan bisa membawa manfaat bagi semua dan meningkatkan ekonomi yang ada di Bojonegoro, mengurangi kemiskinan dan utamanya menyukseskan RPJMD Kabupaten Bojonegoro menuju masyarakat Bojonegoro yang bahagia, makmur dan membanggakan. Kami minta saran masukannya,” tandasnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua I TSP Kabupaten Bojonegoro, Mokh. Subekhi, memberikan perhatian terhadap pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan program CSR. Ia menilai sinergi diperlukan agar program yang dijalankan perusahaan tidak saling beririsan maupun tumpang tindih.

 

“Para pelaku usaha berkomitmen untuk bersinergi. Mari bersama mendukung program pemerintah,” ujarnya.

 

Perusahaan Soroti Keseimbangan Tiga Pilar CSR

 

Dalam sesi diskusi, perwakilan perusahaan dan OPD turut menyampaikan sejumlah masukan terhadap draf perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015.

 

Salah satu perhatian yang muncul adalah pentingnya memastikan program CSR disusun secara terkoordinasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan program pemerintah maupun program perusahaan lainnya.

 

Selain itu, penerapan tiga pilar CSR juga menjadi bagian yang mendapat perhatian, yakni aspek profit, sosial, dan lingkungan. Ketiga aspek tersebut diharapkan dapat berjalan secara berimbang sehingga CSR tidak sekadar menjadi program bantuan sosial, tetapi juga mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, dunia usaha, dan lingkungan.

 

Melalui pembahasan bersama tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap perubahan Perda TSP dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, dan media dalam mendukung pembangunan Bojonegoro.

(Red/Com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *