Kekayaan Kepala BKPSDM Bogor Disorot, KPK Geledah Kantornya Terkait Dugaan Korupsi Insentif Pajak

aksesadim01
IMG 20260903 WA0005

Kampungberita.com/BOGOR – Harta kekayaan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, menjadi perhatian publik di tengah pengusutan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Yunita tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp8,54 miliar pada 2025. Angka tersebut disebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan laporan awal pada 2021 yang nilainya jauh lebih rendah.

 

Sorotan terhadap kekayaan tersebut muncul bersamaan dengan langkah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor BKPSDM Kabupaten Bogor pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

 

Sebelum menyasar BKPSDM, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Dari kedua lokasi tersebut, tim penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen dan barang yang ditemukan dalam penggeledahan selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan.

 

“Selanjutnya penyidik akan melakukan penelaahan atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” ujar Budi, sebagaimana diberitakan detikJabar pada Kamis (27/8/2026).

 

Meski demikian, KPK hingga kini belum membeberkan secara terperinci dokumen apa saja yang disita dari BKPSDM maupun Bappenda. Besaran dana yang diduga dipotong, periode terjadinya pemotongan, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut juga belum disampaikan secara lengkap kepada publik.

 

Kondisi tersebut membuat perkembangan perkara masih menjadi perhatian. Penggeledahan terhadap sejumlah kantor pemerintahan menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri bukti dan dokumen yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

Sementara itu, terkait peningkatan nilai kekayaan Yunita Mustika Putri, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap data LHKPN dan sumber perolehan harta untuk memastikan apakah seluruh perubahan kekayaan tersebut telah dilaporkan sesuai ketentuan.

 

Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang telah diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka, serta hasil analisis terhadap dokumen yang disita dalam rangkaian penggeledahan.

 

Hingga adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus dijunjung asas praduga tak bersalah.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *