Berkas Dicoret, Proses PJ RT Tanjung Mardeka Tamalate Makassar Disebut Tak Transparan

masbam990

MAKASSAR – Polemik terkait administrasi Penjabat Sementara (PJ) RT 02/RW 07 di Kelurahan Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, hingga kini belum menemukan titik terang.

Persoalan ini bahkan memicu sorotan tajam dari kalangan wartawan yang menilai adanya ketidakjelasan dalam proses administrasi.

Pada Rabu (10/12/2025), tim wartawan dari MataElangTV yang diwakili Robby Rambi mendatangi kantor Kelurahan Tanjung Mardeka guna menelusuri langsung perkembangan kasus tersebut.

Dalam kunjungan itu, mereka bertemu dengan Lurah Tanjung Mardeka, Armansyah Frenanda.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa PJ RT 02/RW 07 bernama Charles diduga tidak memenuhi aspek administratif secara penuh.

Hal ini lantaran yang bersangkutan diketahui berdomisili di RT 03, bukan di wilayah yang dipimpinnya.

Bahkan, dalam sebuah rekaman video, Charles mengakui hanya memiliki KTP sebagai syarat administratif.

Robby Rambi juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses seleksi.

Ia mengaku berkas pencalonannya yang sebelumnya dinyatakan lolos, tiba-tiba dicoret tanpa penjelasan yang jelas.

Lebih lanjut, ia menyebut dokumen tersebut hingga kini masih berada di kantor kelurahan.

“Prosesnya tidak transparan dan terkesan tidak terbuka. Bahkan cenderung berpihak,” ungkapnya.

Meski telah dilakukan pelaporan ke pihak kelurahan, Robby mengaku belum mendapatkan klarifikasi yang memuaskan.

Pihak kelurahan hanya menyebut bahwa data lama dirinya memang terdaftar di RT 02/RW 07, tanpa penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, Lurah Armansyah menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada calon yang tercatat.

Namun, persoalan teknis terkait aturan “RT lintas wilayah” masih menjadi perdebatan, sehingga proses belum dapat diselesaikan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Kecamatan Tamalate.

Wartawan mengaku telah menghubungi Sekretaris Camat, Saddam Musna, melalui pesan singkat.

Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. Bahkan saat mencoba menemui pihak kecamatan secara langsung, wartawan mengaku mendapat respons yang terkesan menghindar dengan alasan proses yang panjang.

Melihat kondisi tersebut, wartawan mendesak agar pemerintah kota segera turun tangan.

Mereka meminta Wali Kota untuk menginstruksikan tim terkait, termasuk unsur intelijen lapangan, guna melakukan pemeriksaan langsung.

Menurut Robby, indikasi adanya cacat administrasi dalam penunjukan PJ RT 02/RW 07 sudah cukup jelas, terlebih dengan adanya pengakuan langsung dari pihak yang bersangkutan.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan polemik tersebut. (Tim Sembilan)