Kampungberita.com Lampung Timur 11/4/2026 — Dugaan praktik pengukuran lahan bermasalah mencuat di Dusun Subing Jaya, Desa Raja Basa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, pada April 2026. Kegiatan tersebut menjadi sorotan setelah diduga melibatkan oknum anggota Polsek Labuhan Ratu berinisial JHR bersama Kepala Dusun setempat berinisial ZKN.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengukuran lahan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan di luar prosedur resmi. Kondisi ini memicu keresahan warga karena dikhawatirkan dapat memicu konflik agraria di lingkungan setempat.
Situasi semakin memanas setelah muncul klaim kepemilikan dari sejumlah pihak, yakni Zainal, Din, dan Siswoyo. Namun, klaim tersebut diduga belum didukung dokumen kepemilikan yang sah atau bukti hukum yang kuat, sehingga menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat.
Di sisi lain, oknum anggota Polsek berinisial JHR disebut sempat menyampaikan bahwa luas tanah tersebut “lebih” dan diklaim atas nama pihak tertentu. Pernyataan ini dinilai kontroversial, mengingat penentuan luas dan status kepemilikan tanah seharusnya mengacu pada data resmi serta hasil pengukuran oleh instansi berwenang.
Permasalahan bertambah pelik setelah proses pengukuran diduga melewati batas hingga menyentuh tembok rumah milik warga berinisial R. Fikri. Pengukuran tersebut disebut dilakukan tanpa izin maupun pemberitahuan kepada pemilik lahan yang berbatasan langsung.
“Saya sebagai pemilik rumah jelas keberatan. Pengukuran dilakukan sampai menempel ke tembok rumah saya tanpa izin. Saya berharap persoalan ini ditangani pihak berwenang karena melibatkan oknum aparat,” ujar R. Fikri.
Sejumlah warga menilai, tindakan tersebut tidak sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Terlebih, keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi menjadi perhatian serius.
“Ini bukan sekadar pengukuran biasa. Jika dilakukan tanpa prosedur dan sampai masuk ke batas rumah warga, ini bisa memicu konflik besar,” ungkap Muzakir, warga setempat.
Secara hukum, peristiwa ini diduga beririsan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyerobotan tanah dan penggunaan dokumen tidak sah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga mengatur batas kewenangan anggota Polri dalam menjalankan tugas.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Asep Komarudin, menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
“Mungkin itu kegiatan pribadi, jadi tidak ada pamit atau izin kepada saya,” ujarnya.
Hingga kini, warga berharap adanya klarifikasi resmi serta langkah tegas dari pihak berwenang guna memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik yang lebih luas. Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan pemerintah setempat.





