Proyek Drainase di Prangi Dipertanyakan: Sumber Dana Tak Jelas, Papan Informasi Tak Terpasang dan Pekerja Diduga Abaikan K3

aksesadim01
IMG 20260820 WA0091

Kampungberita.com/BOJONEGORO — Pekerjaan pembangunan saluran drainase berupa pemasangan beton pracetak di wilayah Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan. Proyek yang terlihat berada di sejumlah titik permukiman dan area sekitar jalan tersebut terkesan minim informasi mengenai identitas pekerjaan maupun sumber pendanaannya.

 

Hasil pantauan di lapangan pada Kamis (20/8/2026), sejumlah beton pracetak tampak telah diproduksi dan diletakkan di lokasi pekerjaan. Namun, hingga pantauan dilakukan, papan informasi proyek tidak terlihat terpasang. Kondisi tersebut membuat masyarakat maupun publik kesulitan mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, masa pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

 

Lebih jauh, pekerjaan tersebut juga menjadi sorotan karena diduga tidak dilengkapi pekerjaan pedel maupun rabat sebagai pondasi, sebagaimana yang semestinya dapat dipastikan melalui dokumen teknis pekerjaan. Dugaan tersebut tentu perlu diverifikasi dengan melihat gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, serta dokumen kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan.

 

Persoalan lain yang terlihat adalah aspek keselamatan kerja. Sejumlah pekerja yang berada di lokasi tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.

IMG 20260820 WA0094

IMG 20260820 WA0093

Padahal, keselamatan konstruksi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), termasuk penerapan keselamatan dan perlindungan terhadap pekerja. Dalam contoh perincian SMKK pekerjaan konstruksi juga tercantum kebutuhan APD serta papan informasi keselamatan konstruksi.

 

Beton Belum Cukup Umur?

 

Yang lebih mengundang pertanyaan adalah kondisi sejumlah beton pracetak di lokasi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pekerja di lapangan, pekerjaan tersebut sempat dihentikan sementara oleh pihak konsultan pengawas.

 

Konsultan juga disebut meminta sejumlah beton yang mengalami kerusakan atau pecah untuk diganti.

 

“Beton juga belum cukup umur, ada beberapa yang pecah dan disuruh ganti. Sementara tak suruh berhenti pemasangannya karena pedelnya tidak ada,” ujar konsultan sebagaimana disampaikan kepada wartawan di lokasi.

 

Keterangan tersebut menjadi penting karena menyangkut mutu dan kelayakan material sebelum dipasang. Namun, untuk memastikan apakah beton benar-benar belum memenuhi umur atau persyaratan teknis, diperlukan pemeriksaan dokumen mutu, spesifikasi teknis, hasil pengujian material, serta keterangan resmi dari konsultan pengawas dan pihak pelaksana.

 

Proyek “Siluman” atau Hanya Minim Transparansi?

 

Istilah “proyek siluman” tidak boleh langsung menjadi kesimpulan hukum. Namun, minimnya informasi publik mengenai pekerjaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius.

 

Sebab, sebuah pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya dapat ditelusuri dasar pengadaannya, sumber dananya, nilai pekerjaan, pelaksana, konsultan pengawas, serta spesifikasi teknisnya.

 

Jika benar pekerjaan tersebut menggunakan uang negara, maka transparansi menjadi hal yang patut dipertanyakan. Apalagi jika pekerjaan telah berjalan tetapi papan informasi tidak tersedia di lokasi.

 

Pertanyaan publik pun sederhana: proyek ini berasal dari anggaran mana, berapa nilai pekerjaannya, siapa kontraktornya, siapa konsultan pengawasnya, dan apa dasar teknis pemasangan beton tersebut?

 

Pemkab Diminta Tidak Tutup Mata

 

Atas temuan tersebut, instansi terkait di Kabupaten Bojonegoro diminta turun langsung melakukan pemeriksaan. Tidak cukup hanya melihat hasil akhir pekerjaan, pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen perencanaan, RAB, gambar teknis, sumber anggaran, spesifikasi material, metode pelaksanaan, hingga penerapan keselamatan kerja.

 

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak atau spesifikasi teknis, pihak berwenang perlu meminta pelaksana melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

 

Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan ternyata seluruh pekerjaan telah sesuai dokumen dan ketentuan, maka penjelasan resmi tersebut juga penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.

 

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemerintah desa, OPD terkait, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas maupun pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

(Iswandi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *