Kampungberita.com/BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif. Tata ruang harus mampu menjadi pijakan pembangunan yang adil, merata, sekaligus menjawab kebutuhan daerah dalam jangka panjang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) pembahasan revisi RTRW Kabupaten Bojonegoro di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (8/9/2026).
Dalam forum tersebut, Edi menekankan pentingnya memastikan pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di kawasan perkotaan. Wilayah perdesaan dinilai memiliki potensi besar yang harus mendapat ruang dalam kebijakan tata ruang.
Menurutnya, sektor pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata hingga pengembangan ekonomi lokal merupakan bagian penting dari kekuatan daerah yang harus diakomodasi secara proporsional dalam revisi RTRW.
“Pembangunan berkelanjutan tidak boleh hanya memenuhi wilayah perkotaan saja. Potensi desa, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, hingga ekonomi lokal, harus mendapatkan porsi yang proporsional dalam kebijakan tata ruang,” tegas Edi.
Ia menambahkan, tata ruang semestinya tidak hanya mengatur pemanfaatan lahan, tetapi menjadi instrumen untuk memperkecil kesenjangan pembangunan antarwilayah.
Karena itu, Edi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bojonegoro meninggalkan ego sektoral. Menurutnya, persoalan tata ruang memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor sehingga membutuhkan koordinasi dan kesamaan visi antarinstansi.
FGD tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyelaraskan berbagai kepentingan pembangunan, sekaligus memetakan potensi konflik pemanfaatan ruang sebelum kebijakan diterapkan di lapangan.
“Dokumen RTRW ini harus memiliki keunggulan, tidak hanya secara administratif dan informatif, tetapi juga implementatif, realistis, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan jangka panjang daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, Edi mengingatkan bahwa keberhasilan tata ruang tidak dapat diukur dari tebal atau lengkapnya dokumen yang dihasilkan. Ukuran sebenarnya terletak pada konsistensi pemerintah dalam menjalankan, mengendalikan, serta mengawasi pemanfaatan ruang.
Tata ruang yang baik, lanjutnya, harus mampu mempertemukan berbagai kepentingan: pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, mitigasi risiko bencana, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dengan demikian, revisi RTRW diharapkan tidak berhenti pada meja perencanaan. Dokumen tersebut harus benar-benar menjadi kompas pembangunan Bojonegoro, termasuk memastikan desa dan wilayah perdesaan memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang.
(Red/Com)












