Kampungberita.com/TUBAN – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keselamatan Jurnalistik mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Kamis (3/9/2026). Kedatangan mereka menjadi bentuk penyampaian aspirasi terkait perlindungan jurnalis, kebebasan pers, serta keterbukaan informasi publik.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejari Tuban, Jalan RA Kartini tersebut dipicu oleh keprihatinan para jurnalis terhadap dugaan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, termasuk berkaitan dengan pemberitaan mengenai persoalan yang menjadi perhatian di lingkungan Kejari Tuban.
Para peserta aksi menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan yang berlaku di Dewan Pers.
Dalam penyampaian aspirasinya, massa membawa tiga poin utama. Pertama, meminta seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Kedua, mendorong Kejari Tuban meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik. Ketiga, meminta adanya jaminan keamanan dan perlindungan bagi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Koordinator aksi, Aji Swasto, mengatakan hubungan antara pers dan aparat penegak hukum seharusnya dibangun melalui komunikasi, koordinasi, serta penghormatan terhadap tugas masing-masing.
Menurutnya, apabila persoalan yang muncul berkaitan dengan pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, penyelesaiannya perlu mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pers.
“Kejaksaan harusnya perlu menghargai, berkoordinasi, dan berkolaborasi dalam menilai masalah ini. Jika ranahnya bersifat pribadi dan melibatkan pejabat publik di lingkungan kejaksaan, koordinasi tetap menjadi kunci utama untuk menanganinya,” ujar Aji.
Ia menambahkan, insan pers selama ini memiliki hubungan kemitraan dengan Kejaksaan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, persoalan yang berkembang diharapkan tidak menjadi pemicu keretakan hubungan antara media dan institusi penegak hukum.
Aji juga memastikan pihaknya akan tetap mengawal persoalan tersebut apabila laporan terhadap wartawan diteruskan melalui jalur hukum.
“Kami akan tetap mengawal apabila pelaporan wartawan ke kepolisian itu tetap dilakukan. Kami juga mempersilakan apabila staf Kejari tetap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum,” tegasnya.
Selain persoalan perlindungan jurnalis, massa juga mendesak Kejari Tuban lebih terbuka terhadap berbagai informasi yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Aji, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial sehingga berbagai dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan publik perlu mendapatkan ruang untuk diklarifikasi dan dijelaskan secara transparan.
“Kejaksaan tidak boleh mengabaikan rentetan kasus yang ditelusuri wartawan, termasuk yang melibatkan oknum pegawainya. Insan pers berkomitmen mengawal kasus ini hingga dibuka transparan kepada publik,” pungkasnya.
Kejari Tuban: Pers Tetap Menjadi Mitra
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tuban Stephen Dian Palma mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan para jurnalis.
Ia menyebut media merupakan salah satu mitra Kejaksaan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Terkait persoalan yang disebut melibatkan salah satu staf Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR), Palma menegaskan perlunya membedakan persoalan pribadi pegawai dengan sikap maupun kebijakan institusi Kejaksaan.
“Melaporkan dalam artian bukan melaporkan pada proses penegakan hukum, bukan, tapi terhadap kode etik jurnalistiknya,” jelas Palma.
Mengenai tuntutan keterbukaan informasi, Palma mengatakan Kejaksaan tetap perlu melakukan pengolahan dan verifikasi sebelum informasi disampaikan kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar informasi yang dipublikasikan kepada publik benar-benar valid dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami ingin memberikan informasi yang valid. Sehingga, pihaknya harus mengolah informasi terlebih dahulu sebelum diunggah dalam pemberitaan,” ujarnya.
Palma juga menjelaskan bahwa apabila persoalan yang terjadi merupakan ranah pribadi staf, institusi Kejaksaan memiliki batas dalam melakukan intervensi.
“Kami hanya punya tugas sebatas memberikan bimbingan dan pembinaan, seperti itu,” pungkasnya.
Aksi kemudian ditutup dengan penyampaian aspirasi dan komunikasi antara perwakilan wartawan dengan pihak Kejari Tuban.
Para jurnalis berharap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara proporsional dengan tetap mengedepankan aturan hukum, mekanisme penyelesaian sengketa pers, keterbukaan informasi, serta keselamatan wartawan dalam menjalankan profesinya.
Bagi insan pers, kebebasan jurnalistik bukan berarti kebebasan tanpa batas. Namun, setiap proses jurnalistik juga harus mendapatkan ruang yang aman untuk bekerja, melakukan konfirmasi, dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
(*/Kan)












