Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Sasaran Saat Pembubaran Tawuran di Japan Mojokerto

aksesadim01
IMG 20260914 WA0038

Kampungberita.com/MOJOKERTO — Dugaan aksi kekerasan terhadap dua pelajar di bawah umur di wilayah Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, mendapat perhatian serius. Kedua pelajar yang disebut berinisial S dan A diduga menjadi korban salah sasaran saat warga berupaya membubarkan kerumunan yang diduga berkaitan dengan aksi tawuran antarpelajar.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu malam. Sebelumnya, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan rencana tawuran atau penyerangan yang melibatkan sejumlah pelajar di wilayah Dusun Mengelo, Desa Japan.

Seorang saksi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa situasi saat kejadian berlangsung cukup cepat.

“Informasinya akan ada tawuran. Saat kejadian berlangsung sangat cepat,” ujarnya.

Persoalan kemudian berkembang ketika dua pelajar yang menurut keterangannya hanya berada di lokasi untuk melihat kejadian diduga ikut diamankan oleh warga.

Kedua pelajar tersebut mengaku telah berusaha menjelaskan bahwa mereka bukan bagian dari kelompok yang melakukan tawuran. Namun, mereka menyebut tetap mengalami kekerasan fisik setelah diamankan.

Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun, pemukulan diduga dilakukan secara bergantian. Salah satu korban mengaku dipukul menggunakan benda keras berupa balok kayu.

Korban juga menyebut adanya seseorang yang diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan kekerasan. Bahkan, korban mengaku sempat mendengar teriakan bernada ancaman.

“Saya sudah menjelaskan, tetapi warga tetap melakukan pengeroyokan. Mereka memukul secara bergantian. Ada juga yang berteriak ‘bakar saja’,” ungkap salah satu korban.

Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan korban dan perlu dibuktikan melalui proses hukum, pemeriksaan saksi, alat bukti, rekaman video atau CCTV apabila tersedia, serta hasil pemeriksaan medis.

Kondisi Korban Diperiksa di Rumah Sakit

Pihak keluarga menyatakan kedua pelajar telah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. Pemeriksaan tersebut disebut meliputi visum dan CT scan untuk mengetahui kondisi korban setelah kejadian.

Menurut keterangan pihak keluarga, salah satu korban mengalami dugaan gegar otak ringan, gigi pecah, serta bagian mata sebelah kiri mengalami pendarahan.

Kondisi tersebut perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen medis resmi.

Keluarga kedua pelajar menyatakan akan mempertimbangkan dan menempuh langkah hukum terkait dugaan kekerasan yang dialami anak mereka.

Sejumlah Orang Disebut Dibawa untuk Pemeriksaan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada saat kejadian terdapat sejumlah orang yang kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Dua kendaraan, masing-masing Honda PCX dan CRF, juga disebut turut diamankan.

Ketika keluarga korban bersama pihak pendamping mendatangi Polsek Sooko, informasi yang diterima menyebutkan bahwa para pihak kemudian dibawa atau dipindahkan ke Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkembangannya, disebutkan pula adanya proses mediasi setelah perwakilan wali murid hadir.

Namun, keluarga korban mempertanyakan proses penanganan apabila memang terdapat bukti bahwa kedua pelajar tersebut mengalami kekerasan.

Mereka mempertanyakan apakah pihak-pihak yang diduga melakukan pemukulan juga telah dimintai keterangan dan diperiksa secara proporsional oleh aparat penegak hukum.

Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

LPAI Mojokerto Raya Siap Berikan Pendampingan

Ketua LPAI Mojokerto Raya, H. Hartono, ST, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan apabila keluarga korban memutuskan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

Menurutnya, apabila benar kedua korban merupakan anak di bawah umur dan tidak terlibat dalam aksi tawuran, maka dugaan kekerasan terhadap mereka harus mendapatkan perhatian serius.

“Anak harus mendapatkan perlindungan. Apabila benar terjadi kekerasan terhadap anak, tentu persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hartono.

Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak didasarkan pada tekanan massa maupun asumsi sepihak.

Dugaan Kekerasan terhadap Anak Harus Dibuktikan

Dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak, ketentuan perlindungan anak dapat menjadi salah satu dasar hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan pidananya diatur antara lain dalam Pasal 80.

Namun, penerapan pasal tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, kondisi korban, serta fakta hukum yang ditemukan aparat.

Selain ketentuan khusus mengenai perlindungan anak, aparat juga dapat mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP Nasional apabila perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

Karena KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026, penerapan pasal pidana perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi.

Main Hakim Sendiri Bukan Penyelesaian

Kasus ini juga kembali mengingatkan pentingnya masyarakat menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Namun, ketika menemukan dugaan tawuran atau tindak pidana, tindakan masyarakat seharusnya dilakukan secara proporsional dan tidak berubah menjadi aksi kekerasan.

Seseorang yang diduga terlibat tindak pidana tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Penentuan seseorang sebagai pelaku bukan kewenangan massa, melainkan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti.

Karena itu, apabila benar terdapat pelajar yang tidak terlibat tetapi justru menjadi korban kekerasan, fakta tersebut harus diusut secara serius.

Keluarga Sebut Ada Dugaan Tekanan

Selain dugaan pengeroyokan, muncul pula informasi mengenai dugaan tekanan terhadap keluarga korban agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke jalur hukum.

Salah satu sumber menyebut keluarga korban sempat mendapatkan pertanyaan mengenai kemungkinan dampak perkara terhadap kegiatan sekolah maupun usaha orang tua.

Informasi mengenai dugaan tekanan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan. Pihak-pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun bantahan.

Jika terdapat bukti adanya intimidasi atau tekanan terhadap pihak korban agar menghentikan proses hukum, hal tersebut tentu perlu menjadi perhatian aparat.

Jangan Sebarkan Informasi yang Belum Terverifikasi

Di tengah berkembangnya kasus ini, seluruh pihak juga diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui media sosial.

Pemberitaan maupun unggahan mengenai perkara hukum harus mengedepankan fakta, sumber yang jelas, serta asas praduga tak bersalah.

Informasi yang belum terbukti tidak seharusnya disampaikan sebagai fakta final, termasuk dengan menyebut seseorang sebagai pelaku sebelum adanya proses hukum dan bukti yang memadai.

LPAI Siap Kawal hingga Tuntas

H. Hartono menegaskan LPAI Mojokerto Raya siap mendampingi korban apabila keluarga memilih menempuh jalur hukum.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian, sekaligus mendorong agar seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih harus dijawab melalui proses hukum:

Apakah kedua pelajar tersebut benar terlibat tawuran atau hanya berada di lokasi?

Apakah benar terjadi kekerasan setelah keduanya diamankan warga?

Siapa saja yang diduga melakukan kekerasan?

Apakah terdapat rekaman CCTV, video, maupun saksi yang dapat memperkuat keterangan korban?

Dan apakah seluruh pihak yang terlibat telah diperiksa secara proporsional?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya diperoleh melalui penyelidikan dan penyidikan, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan massa.

Jika nantinya terbukti kedua pelajar tersebut merupakan korban salah sasaran, maka dugaan kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi biasa dari upaya pembubaran tawuran.

Membubarkan tawuran bukan berarti membenarkan tindakan main hakim sendiri.

Dugaan pelaku tetap harus diproses berdasarkan hukum, bukan dihukum oleh massa.

Sementara itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Aparat penegak hukum juga diharapkan memberikan penanganan secara profesional agar persoalan tersebut dapat terang berdasarkan fakta dan alat bukti.

(Red/Jhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *