BKKD Bojonegoro Kini Dicairkan Sekaligus 100 Persen, Pemkab Tekankan Tertib Administrasi Desa

aksesadim01
Whatsapp image 2026 09 23 at

Kampungberita.com/BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan penyesuaian mekanisme pencairan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dengan menerapkan skema pencairan satu kali tahap sebesar 100 persen.

 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Bojonegoro meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran desa sekaligus menyesuaikan pelaksanaan BKKD dengan dinamika kebutuhan desa dan perkembangan regulasi.

 

Penjelasan mengenai kebijakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan BKKD hari kedua yang digelar di Lantai IV Partnership Room, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro.

 

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan perubahan mekanisme pencairan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, terutama setelah adanya penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi.

 

Menurutnya, kondisi tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah daerah tetap berupaya menjaga dukungan anggaran agar pembangunan dapat berjalan secara merata hingga tingkat desa.

 

“Pemkab Bojonegoro dalam merealisasikan program harus selalu patuh regulasi. Hasil evaluasi kita hari ini, penyerapan BKKD dipermudah cukup satu kali tahap pencairan 100 persen. Targetnya di Oktober sudah bisa diserap langsung secara utuh,” ujar Nurul.

 

Ia juga meminta Tim Pelaksana (Timlak) di masing-masing desa dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal. Hal tersebut dinilai penting agar proses pelaksanaan program yang bersumber dari BKKD dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

“Kami minta Tim Pelaksana (Timlak) difungsikan dengan baik agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar,” imbuhnya.

 

Nurul juga menyampaikan bahwa dukungan anggaran BKKD dari Pemkab Bojonegoro terus diberikan secara berkelanjutan dari tahun ke tahun. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pembangunan desa sekaligus mendorong pemerataan manfaat pembangunan.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, menyebut pencairan BKKD dalam satu tahap mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan dan kemajuan masyarakat desa.

 

“Komitmen Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati luar biasa dalam memperhatikan desa. Meskipun anggaran APBD mengalami penurunan, Pemkab Bojonegoro tetap memberikan bantuan anggaran yang sangat signifikan untuk perlindungan dan kemajuan masyarakat desa,” kata Djoko.

 

Di sisi lain, Djoko menegaskan bahwa kemudahan pencairan tidak berarti mengesampingkan aspek administrasi maupun ketentuan pengelolaan keuangan desa.

 

Ia menjelaskan, pelaksanaan pencairan satu tahap tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2024. Karena itu, pemerintah desa dan Timlak diminta memastikan seluruh proses administrasi maupun pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan.

 

“Seluruh aparatur desa dan Timlak harus tertib administrasi serta menjalankan pengadaan barang dan jasa di desa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

Pemkab Bojonegoro berharap perubahan mekanisme pencairan tersebut dapat mempercepat realisasi program di desa tanpa mengurangi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

 

Dengan pencairan BKKD secara utuh dalam satu tahap, pemerintah desa diharapkan dapat segera mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara matang, sehingga anggaran yang diterima dapat digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Red/Com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *