Kampungberita.com/SIDOARJO — Media Group Globalindo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebebasan pers sekaligus menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan, khususnya yang berkaitan dengan perkara hukum.
Sikap tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai dugaan “tangkap lepas” perkara narkotika di wilayah Wonocolo, Kabupaten Sidoarjo. Dalam informasi yang beredar, muncul dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam proses penanganan perkara tersebut. Namun, informasi mengenai dugaan tersebut hingga kini belum terverifikasi secara independen.
Di sisi lain, pihak kepolisian telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya praktik sebagaimana yang dituduhkan. Kepolisian menjelaskan bahwa pihak yang sebelumnya diamankan kemudian dipulangkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan dinilai belum terdapat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Pendiri Media Group Globalindo, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., mengatakan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial. Namun, fungsi tersebut harus dijalankan dengan tetap berpegang pada kaidah jurnalistik dan tanggung jawab terhadap kebenaran informasi.
«“Kami mendukung pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Tetapi kritik terhadap kepolisian harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan membangun kesimpulan dari informasi yang belum terverifikasi. Jangan sampai pemberitaan justru menggiring opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran sebelum fakta hukumnya jelas,” tegas Teguh.»
Menurut Teguh, kritik terhadap institusi penegak hukum merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran oleh oknum aparat, media memiliki tanggung jawab untuk mengungkapnya secara profesional, berdasarkan data, dokumen, keterangan para pihak, serta proses verifikasi yang memadai.
Namun demikian, ketika pihak yang diberitakan telah menyampaikan bantahan atau klarifikasi, informasi tersebut juga semestinya diberikan ruang secara proporsional kepada publik.
Ia menilai pemberitaan perkara hukum harus mampu membedakan antara dugaan, informasi awal, fakta yang telah terverifikasi, dan fakta hukum yang telah dibuktikan melalui proses hukum. Perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak menerima sebuah dugaan sebagai sebuah kepastian.
“Pers harus berani mengungkap kebenaran, tetapi juga harus berani melakukan koreksi apabila informasi yang diberitakan belum terbukti. Hak jawab bukan ancaman terhadap kebebasan pers, melainkan bagian dari mekanisme menjaga keberimbangan,” ujar Teguh.
Media Group Globalindo juga mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana harus dilakukan secara hati-hati. Penggunaan judul maupun narasi yang terlalu menghakimi berpotensi membentuk opini publik sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan yang berkekuatan hukum.
Karena itu, Globalindo mendorong seluruh insan pers untuk menjadikan akurasi, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kebebasan pers, menurut Teguh, bukan sekadar kebebasan untuk menyampaikan informasi, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan informasi tersebut disampaikan secara benar, proporsional, dan tidak merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan pers yang kritis sekaligus kredibel. Kritik tetap penting, tetapi kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab jurnalistik harus menjadi pijakan utama. Jangan sampai kebebasan pers kehilangan makna karena informasi yang belum teruji disajikan seolah-olah sebagai fakta,” pungkasnya.
Media Group Globalindo menegaskan akan terus mendukung kerja jurnalistik yang profesional dan independen, sekaligus menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red/Tomo)












