Pemkab Bojonegoro Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa, Kades Diingatkan Tertib Perencanaan dan Pencatatan

aksesadim01
1000410805

Kampungberita.com/BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap anggaran desa dikelola secara tertib, transparan, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penguatan tata kelola tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan BKK Desa yang berlangsung di Ruang Partnership Lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (26/8/2026).

 

Kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala desa di Kabupaten Bojonegoro. Pelaksanaannya dibagi dalam empat gelombang dengan materi yang mencakup pengelolaan APBDes, BKK Desa, serta tahapan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan.

 

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan, tata kelola pemerintahan desa perlu terus dievaluasi dan diperkuat meskipun pengelolaan keuangan desa merupakan kegiatan rutin setiap tahun.

 

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi hal penting agar kepala desa dan perangkatnya mampu menjalankan kewenangan secara tepat serta meminimalkan potensi kesalahan dalam penggunaan anggaran.

 

“Kesalahan pasti ada, hanya kita harus tahu aturan yang benar. Kita sama-sama mendampingi kepala desa,” ujar Nurul.

 

Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan desa tidak sebatas persoalan jumlah anggaran yang tersedia. Hal yang lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut direncanakan dan digunakan berdasarkan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah dan desa.

 

Besaran anggaran yang diterima desa juga tidak terlepas dari struktur APBD Kabupaten Bojonegoro. Karena itu, perencanaan program harus dilakukan secara realistis agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa membebani keuangan desa.

 

Di sisi lain, tuntutan masyarakat terhadap pembangunan dan pelayanan publik terus berkembang. Kondisi tersebut menuntut pemerintah desa memiliki perencanaan yang matang serta mampu menentukan skala prioritas dalam penggunaan anggaran.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Mohammad Rohmadi menyoroti pentingnya aspek perencanaan sebagai tahap awal yang menentukan dalam pengelolaan anggaran desa.

 

Ia meminta pemerintah desa menyusun program berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran yang tersedia. Menurutnya, pemerintah desa tidak perlu memaksakan kegiatan di luar kemampuan keuangan karena dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 

“Tidak perlu berlebihan, sesuai anggaran saja daripada terhutang dan jadi perkara,” tegasnya.

 

Rohmadi juga mengingatkan kepala desa dan perangkat desa agar disiplin dalam melakukan pencatatan seluruh transaksi keuangan. Setiap penerimaan maupun pengeluaran harus tercatat sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Uang satu rupiah pun harus dicatat agar tidak ada selisih. Walaupun sudah dikeluarkan sesuai aturan tetap harus dicatat,” jelasnya.

 

Penguatan tata kelola tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah desa didorong tidak ragu melakukan koordinasi dengan pihak terkait apabila menghadapi persoalan dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan anggaran.

 

Selain aspek administrasi dan keuangan, pemerintah daerah juga mengarahkan agar program pembangunan desa memiliki keterkaitan dengan upaya penanggulangan kemiskinan. Pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat menjadi salah satu instrumen penting agar berbagai program pemerintah dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

 

Dengan penguatan tersebut, pemerintah desa diharapkan semakin memahami regulasi, menjalankan tugas dan kewenangan secara bertanggung jawab, serta memperkuat pengendalian terhadap penggunaan BKK Desa.

 

Tata kelola yang tertib sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban diharapkan mampu memastikan anggaran desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan desa yang efektif, transparan, dan berkelanjutan.

(Red/Com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *