Kampungberita.com/BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus meningkatkan pemenuhan perlengkapan jalan sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkab Bojonegoro merealisasikan pemasangan Warning Light (WL) di 13 titik pada tahun 2026.
Pemasangan Warning Light tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan masyarakat sekaligus bentuk pemenuhan kebutuhan perlengkapan lalu lintas di sejumlah persimpangan yang dinilai membutuhkan tanda peringatan bagi pengguna jalan.
Warning Light merupakan salah satu bentuk Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang memberikan sinyal visual kepada pengendara. Keberadaannya diharapkan membantu meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika pengguna jalan melintas atau mendekati persimpangan.
Sejumlah titik yang telah dipasang Warning Light tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Bojonegoro. Di antaranya Simpang Tiga Jalan Jatiblimbing–Jalan Ngrambah, Simpang Tiga Desa Tlogoagung, Simpang Tiga Nggondel Desa Dayukidul, Desa Tlatah Kecamatan Purwosari, Simpang Tiga SDN Prambatan 1, serta Simpang Tiga Genjor–Jalan Balen–Sugihwaras.
Pemasangan juga dilakukan di Simpang Tiga Jalan Jogoleksono–SD, SDN Batokan V Kecamatan Kasiman, Simpang Tiga Galery Bengawan, Simpang Tiga Desa Bakung–Simorejo, Simpang Tiga depan Balai Desa Tumbasanom, Simpang Tiga Balai Desa Kemamang, dan Simpang Empat Balong–Sidodadi.
Pengadaan perlengkapan jalan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro dengan nilai anggaran sekitar Rp793 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, mengatakan pemasangan Warning Light menjadi bagian dari pemenuhan perlengkapan jalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan sesuai ketentuan.
“Salah satunya berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), termasuk Traffic Light dan Warning Light. Penyediaan perlengkapan jalan ini dipenuhi oleh pemerintah sesuai kewenangan, mulai dari pemerintah pusat hingga kabupaten/kota,” jelas Welly saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Ia menerangkan, perlengkapan jalan tidak hanya berupa Traffic Light maupun Warning Light. Perlengkapan tersebut juga mencakup rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, fasilitas bagi pejalan kaki, pesepeda dan penyandang disabilitas, serta berbagai bangunan pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Welly menegaskan, berbagai fasilitas yang terpasang di ruas maupun bahu jalan memiliki fungsi penting dalam mendukung keselamatan pengguna jalan.
“Perlengkapan jalan yang terpasang atau tersedia di bahu jalan bukan sekadar hiasan, tetapi memiliki tujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam aktivitas berlalu lintas dan angkutan jalan di jalan umum,” tegasnya.
Dengan terealisasinya pemasangan Warning Light di 13 titik, Dishub Bojonegoro berharap masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara. Pengguna jalan juga diimbau untuk senantiasa mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Pemkab Bojonegoro melalui Dishub akan terus melakukan pemenuhan perlengkapan jalan berdasarkan kebutuhan, kewenangan, serta usulan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan fasilitas lalu lintas yang mendukung keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan seluruh pengguna jalan.
(Red/Com)












