Polres Bojonegoro Tegaskan Pengembangan Kasus di Kenjeran Berbekal Administrasi Penyidikan

aksesadim01
IMG 20260827 WA0131

Kampungberita.com/BOJONEGORO — Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mempersoalkan prosedur penangkapan seorang warga bernama Tegar di wilayah Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Kepolisian menegaskan, pengembangan perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta administrasi penyidikan yang telah dipenuhi.

 

Kanit 2 Narkoba Polres Bojonegoro menjelaskan, perkara tersebut berawal dari kecurigaan anggota terhadap seseorang yang menunjukkan gerak-gerik tidak biasa di sekitar Terminal Rajekwesi Bojonegoro.

 

“Pertama anggota saya mencurigai orang yang gerak-geriknya berbeda di depan Terminal Rajekwesi Bojonegoro. Kemudian disamperin dan ditanya sedang apa. Saat itu terlihat ada barang yang jatuh seperti obat,” jelasnya.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut diketahui berupa pil. Petugas kemudian menggali keterangan mengenai asal barang. Dari pemeriksaan awal, orang yang diamankan mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang temannya.

 

Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk menelusuri pihak yang disebut sebagai sumber barang. Orang yang dimaksud selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah menjual obat tersebut kepada temannya. Ia juga menyebut transaksi dilakukan dengan nilai Rp350 ribu, sementara barang tersebut sebelumnya dibeli dengan harga Rp170 ribu.

 

“Ditanya, benar kamu jual obat ini ke temanmu? Dia menjawab iya, pesanan. Ditanya harganya Rp350 ribu, kemudian dia mengaku membelinya seharga Rp170 ribu,” ungkap Kanit.

 

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti. Selanjutnya, penyidik menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.

 

Dalam proses pengembangan, tersangka awal yang disebut Bayu menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari Surabaya. Bayu juga menyebut nama Tegar sebagai pihak yang diduga menjadi sumber barang.

 

Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik Polres Bojonegoro kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

 

Kanit 2 Narkoba menegaskan bahwa keberangkatan anggota ke Surabaya bukan dilakukan tanpa dasar, melainkan merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah dilengkapi administrasi penyidikan.

 

“Pengembangan ke Surabaya itu berdasarkan laporan polisi yang sudah jadi, hasil pemeriksaan terhadap tersangka awal, yaitu Bayu, dan keterangan bahwa barang tersebut didapatkan dari Surabaya,” jelasnya.

 

Sebelum menuju lokasi yang dituju, anggota Polres Bojonegoro mengaku terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Polsek Kenjeran.

 

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan di wilayah yang menjadi lokasi pengembangan, mengingat anggota yang datang berasal dari luar wilayah hukum setempat.

 

“Di sana kami minta koordinasi ke Polsek Kenjeran. Kami diterima SPKT. Disampaikan bahwa di lokasi tersebut aman dan apabila ada sesuatu bisa menghubungi mereka,” katanya.

 

Menurut Kanit, anggota Polres Bojonegoro juga sempat meminta pendampingan kepada kepolisian setempat. Namun, petugas Polsek Kenjeran disebut menyampaikan akan mengikuti dari luar.

 

Setibanya di lokasi, anggota Polres Bojonegoro kemudian mengetuk pintu rumah yang dituju. Setelah pintu dibuka, petugas memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro yang sedang melakukan pengembangan perkara.

IMG 20260827 WA0130

Petugas juga menunjukkan surat perintah tugas serta menjelaskan maksud kedatangan mereka kepada penghuni rumah.

 

“Kami sampaikan bahwa kami dari petugas Polres Bojonegoro, dari Sat Narkoba, melakukan pengembangan terkait perkara yang dilakukan Bayu. Berdasarkan keterangan Bayu, barang tersebut didapatkan dari Pak Tegar,” terang Kanit.

 

Selanjutnya, petugas meminta Tegar menunjukkan barang yang masih disimpan. Menurut keterangan kepolisian, Tegar kemudian menunjukkan barang tersebut dari dalam lemari.

 

Barang tersebut disebut berada di dalam sebuah tas dan kemudian diperlihatkan kepada petugas. Setelah itu, barang diamankan dan Tegar dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polres Bojonegoro membantah tudingan bahwa pengembangan perkara ke Surabaya dilakukan tanpa dasar hukum maupun tanpa koordinasi dengan kepolisian setempat.

 

Kanit 2 Narkoba menegaskan, proses pengembangan dilakukan berdasarkan rangkaian administrasi penyidikan, mulai dari laporan polisi, surat perintah penyidikan, hasil pemeriksaan tersangka awal hingga keterangan mengenai sumber barang.

 

“Hubungan ke sana sudah sesuai SOP. Berdasarkan laporan polisi, kemudian surat perintah penyidikan dan keterangan tersangka awal, dengan petunjuk dari tersangka juga,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan di wilayah Surabaya merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya terungkap di Bojonegoro.

 

“Barang bukti yang diamankan di sana memang berdasarkan pengakuan Tegar, bahwa barang tersebut dijual kepada Bayu,” pungkasnya.

 

Melalui klarifikasi tersebut, Polres Bojonegoro menegaskan bahwa proses pengembangan perkara di wilayah Kenjeran dilakukan berdasarkan informasi hasil pemeriksaan serta administrasi penyidikan yang telah disiapkan. Kepolisian juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan kepolisian setempat dilakukan sebelum anggota menjalankan kegiatan pengembangan di wilayah Surabaya.

(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *