Kampungberita.com/BOJONEGORO — Sejumlah warga Dusun Kalianyar, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, mempertanyakan keberadaan Kepala Dusun (Kasun) Kalianyar, Syd, yang disebut tidak berdomisili di wilayah dusun yang menjadi tanggung jawabnya.
Keluhan tersebut mencuat karena Syd disebut tinggal di Dusun Soko, Desa Pejok, yang menurut keterangan warga berjarak sekitar lima kilometer dari Dusun Kalianyar. Kondisi itu dinilai warga perlu mendapatkan penjelasan terbuka, terutama menyangkut efektivitas pelayanan pemerintahan di tingkat dusun.
Seorang warga berinisial SR mengatakan, kepala dusun merupakan perangkat desa yang semestinya mudah ditemui masyarakat, khususnya ketika warga membutuhkan pelayanan, koordinasi maupun penyampaian persoalan yang terjadi di lingkungan dusun.
“Kalau memang tidak bertempat tinggal di Dusun Kalianyar, kami mempertanyakan bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal,” ujar SR.
Menurut keterangan SR, Syd sebelumnya tinggal di wilayah Kalianyar. Namun setelah mengalami perceraian, Syd disebut menikah kembali dan kemudian menetap di Dusun Soko, Desa Pejok.
“Sekarang disebut tinggal di Soko, Desa Pejok. Kalau warga membutuhkan kepala dusun untuk persoalan mendesak, tentu menjadi pertanyaan bagaimana akses masyarakat terhadap perangkat yang bertanggung jawab di wilayah ini,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, WK dan TMJ. Mereka menilai keberadaan kepala dusun bukan sekadar persoalan jabatan administratif, melainkan juga berkaitan dengan kedekatan pelayanan pemerintahan dengan masyarakat.
“Bagaimana masyarakat bisa mudah menyampaikan keluhan atau meminta bantuan jika kepala dusun tinggal di wilayah desa lain?” ujar WK.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian warga karena kepala dusun berada pada posisi strategis sebagai penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat di tingkat dusun. Keberadaan perangkat desa yang mudah dijangkau dinilai penting untuk mendukung penyampaian informasi, pendataan warga, koordinasi kegiatan serta respons terhadap berbagai persoalan di lingkungan masyarakat.
Namun, tudingan warga mengenai domisili Kasun Kalianyar tidak sepatutnya berhenti pada asumsi. Pemerintah Desa Sidomukti perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status administrasi domisili Syd, dasar pengangkatannya sebagai kepala dusun, serta ketentuan yang berlaku terkait tempat tinggal perangkat desa.
Sebab, jika terdapat aturan yang mengatur domisili atau keberadaan perangkat desa di wilayah kerjanya, maka ketentuan tersebut harus dijelaskan secara terang. Sebaliknya, apabila regulasi memberikan ruang bagi perangkat desa untuk berdomisili di luar wilayah tugasnya, hal itu juga perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Transparansi menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi prasangka maupun konflik antara perangkat desa dan masyarakat.
Warga juga berharap Pemerintah Desa Sidomukti dan Kecamatan Kepohbaru tidak mengabaikan keluhan tersebut. Klarifikasi diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan kepentingan pelayanan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Suyadi belum memberikan keterangan terkait persoalan domisili yang dipertanyakan warga. Konfirmasi kepada Pemerintah Desa Sidomukti dan pihak Kecamatan Kepohbaru juga masih diperlukan untuk memastikan status domisili serta dasar regulasi yang berlaku.
(Andik u)












