Kampungberita.com/BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat budaya integritas di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya mencegah praktik korupsi, khususnya gratifikasi. Pesan tersebut mengemuka dalam Integrity Podcast (Integricast) ke-3 yang digelar Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rabu (26/8/2026).
Mengangkat tema “Menyikapi Budaya Gratifikasi dan Gaya Hidup ASN”, kegiatan berlangsung di Ruang Command Center Gedung PIP. Dialog menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto serta Ketua Tim Program Pengendalian Gratifikasi KPK RI Juliharto sebagai narasumber.
Diskusi dipandu Rahmat Junaidi, Irban Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Masyarakat juga dapat mengikuti kegiatan tersebut melalui kanal YouTube Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Ketua Tim Program Pengendalian Gratifikasi KPK RI Juliharto menegaskan bahwa integritas merupakan nilai mendasar yang wajib dimiliki ASN, masyarakat maupun seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, integritas tidak hanya diuji ketika seseorang berada dalam pengawasan, tetapi justru ketika berada dalam situasi tanpa sorotan.
“Integritas diuji di ruang sunyi,” ujarnya.
Juliharto menjelaskan, KPK menerjemahkan nilai antikorupsi ke dalam sembilan sikap yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
Dari sembilan nilai tersebut, sikap sederhana dan berani dinilai sangat berkaitan dengan persoalan gratifikasi serta gaya hidup ASN. Kesederhanaan diperlukan untuk menjaga pola hidup agar tidak berlebihan, sedangkan keberanian dibutuhkan untuk menolak pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk ketika pemberian datang dari orang yang dihormati.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto menilai pencegahan gratifikasi harus dilakukan secara bersama-sama oleh ASN dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas ASN sehingga tidak seharusnya dibalas dengan pemberian dalam bentuk apa pun.
“Pelayanan yang dilakukan untuk masyarakat ialah bagian dari tugas sehingga pemberian atau tradisi ungkapan terima kasih harus berani ditolak. Sedangkan di sisi masyarakat harus memahami layanan yang diterima tidak ada kewajiban untuk memberikan sesuatu,” jelasnya.
Menurut Edi, pemahaman tersebut harus dibangun dari kedua belah pihak. ASN harus menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya, sementara masyarakat perlu memahami bahwa memperoleh pelayanan publik bukan berarti harus memberikan imbalan.

“Dua arah ini jika saling memahami tugas masing-masing, gratifikasi tidak ada,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rahmat Junaidi menyampaikan bahwa praktik gratifikasi dan gaya hidup ASN masih menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pemberian kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, tanpa semata-mata melihat besar kecilnya nilai pemberian.
Karena itu, menurut Rahmat, diperlukan perubahan pola pikir di kalangan ASN dengan memperkuat prinsip “Tolak, Lapor, dan Jelaskan”.
Transparansi, lanjutnya, menjadi salah satu benteng penting dalam mencegah munculnya persoalan gratifikasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Karena pada akhirnya, warisan terbaik ASN adalah reputasi. Dan reputasi itu tidak bisa dibeli dengan gratifikasi,” pungkasnya.
Melalui Integricast, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro berupaya memperluas edukasi antikorupsi sekaligus mendorong terbentuknya budaya birokrasi yang berintegritas, sederhana, transparan, dan berani menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
(Red/Com)












