- Kampungberita.com/BOJONEGORO – Rencana penyelenggaraan Sound Horeg di Desa Bayemgede, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, pada 5–6 September 2026, mulai menuai polemik di tengah masyarakat. Selain persoalan teknis penyelenggaraan, warga mempertanyakan informasi mengenai biaya perizinan yang disebut mencapai Rp25 juta serta kondisi sebuah jembatan yang diduga diubah pada bagian sisinya untuk membuka Ki Ki hu Rakses kendaraan pengangkut perangkat sound berukuran besar.
Sorotan warga tidak semata-mata tertuju pada keberadaan kegiatan hiburan tersebut. Persoalan justru mengarah pada dugaan penggunaan atau perubahan fasilitas publik untuk menunjang kepentingan kegiatan yang bersifat sementara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bagian sisi jembatan pada jalur menuju lokasi kegiatan diduga digempur atau dihancurkan. Tindakan tersebut disebut-sebut dilakukan agar kendaraan pengangkut perangkat Sound Horeg berukuran besar dapat melintas dengan lebih mudah.
Jika benar dilakukan tanpa prosedur dan persetujuan dari instansi yang berwenang, kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius. Pasalnya, jembatan merupakan infrastruktur publik yang keberadaannya berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan kepentingan masyarakat.
Seorang warga sekitar berinisial ASD mempertanyakan tindakan tersebut.
«“Ini akan ada Sound Horeg, tapi kok malah merusak fasilitas umum. Ini jembatan aset pemerintah, sekarang malah merusak fasilitas umum,” ungkapnya.»
Polemik ini perlu mendapat perhatian pemerintah karena fasilitas publik pada prinsipnya dibangun menggunakan anggaran negara maupun daerah dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Apabila terdapat bagian konstruksi jembatan yang sengaja dihancurkan atau diubah demi kepentingan akses kendaraan kegiatan, publik berhak mengetahui siapa yang memberikan izin, siapa pelaksana perubahan tersebut, serta apakah telah dilakukan kajian teknis mengenai dampaknya terhadap kekuatan dan keselamatan jembatan.
Pertanyaan lainnya, siapa yang bertanggung jawab apabila perubahan tersebut menimbulkan kerusakan atau membahayakan pengguna jalan setelah kegiatan selesai?
Karena itu, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan alasan kebutuhan akses kendaraan. Harus ada kejelasan mengenai legalitas, persetujuan teknis, pihak yang melakukan pekerjaan, serta mekanisme pemulihan kondisi jembatan apabila memang terjadi perubahan.
Di sisi lain, warga juga mempertanyakan informasi mengenai biaya perizinan kegiatan yang disebut mencapai Rp25 juta.
Informasi tersebut sejauh ini masih sebatas keterangan yang beredar di masyarakat dan belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait.
Karena menyangkut nominal yang cukup besar, transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi mengenai peruntukan dana tersebut.
Publik berhak mendapatkan penjelasan apakah angka tersebut merupakan biaya perizinan resmi, biaya pengamanan, sewa fasilitas, kontribusi kegiatan, atau komponen pembiayaan lainnya.
Jika memang terdapat pembayaran kepada pihak tertentu, mekanisme dan dasar hukumnya juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui instansi teknis terkait segera melakukan pengecekan langsung sebelum kegiatan berlangsung.
Pemeriksaan terutama diperlukan terhadap kondisi jembatan dan akses kendaraan menuju lokasi. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan penyelenggaraan kegiatan telah dipenuhi serta tidak ada fasilitas publik yang dikorbankan demi kelancaran acara.
Langkah pemeriksaan sejak awal dinilai jauh lebih penting daripada menunggu munculnya persoalan setelah kegiatan selesai.
Apabila perubahan pada jembatan ternyata memiliki izin dan dasar teknis yang sah, pemerintah maupun penyelenggara tentu dapat memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan pekerjaan yang dilakukan tanpa kewenangan atau berpotensi mengganggu keselamatan fasilitas publik, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penyelenggara terkait informasi biaya izin Rp25 juta maupun dugaan penggempuran bagian jembatan.
Konfirmasi juga penting diberikan oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan terhadap jembatan tersebut agar informasi yang beredar di masyarakat tidak berkembang menjadi spekulasi.
Masyarakat pada dasarnya tidak mempersoalkan hiburan. Yang dipersoalkan adalah ketika kegiatan hiburan diduga bersinggungan dengan fasilitas publik, keselamatan pengguna jalan, dan transparansi penggunaan biaya.
(Red)












