Kampungberita.com/JOMBANG, 3 September 2026 — Proyek infrastruktur yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 kembali mendapat sorotan. Kali ini, pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sentul–Kesamben (PIK) di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, dipertanyakan setelah muncul dugaan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis atau metode kerja yang seharusnya.
Berdasarkan informasi proyek yang didokumentasikan pada 27 Agustus 2026, proyek tersebut tercatat berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jombang.
Pekerjaan menggunakan sumber dana APBD TA 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.128.760.000,00 dan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Adapun nomor SPK yang tercantum adalah 600.2.10.2/SP/47/415.18/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Penyedia jasa pelaksana tercantum CV Alexandra Spa, sedangkan konsultan pengawas tercantum CV Mega Perkasa.
*Warga Sambut Pembangunan, Kualitas Pekerjaan Justru Dipertanyakan.*
Pembangunan maupun rekonstruksi jalan pada prinsipnya merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Infrastruktur jalan yang baik dapat menunjang mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan hingga konektivitas antar kawasan.

Namun, pembangunan yang bersumber dari uang rakyat tidak cukup hanya dilihat dari hasil akhirnya secara kasatmata.
Proses pengerjaan, material yang digunakan, metode pelaksanaan, volume pekerjaan hingga pengawasan harus menjadi bagian penting dalam memastikan proyek benar-benar menghasilkan konstruksi yang memiliki mutu sesuai kontrak.
Dari hasil pengamatan lapangan yang disampaikan awak media, terdapat dugaan persoalan pada pekerjaan pasangan batu atau tembok penahan tanah (TPT) yang menjadi bagian pekerjaan pendukung infrastruktur di lokasi tersebut.
Sejumlah kondisi teknis kemudian dipertanyakan, antara lain mengenai metode pemasangan batu, kondisi area kerja yang masih dipengaruhi air, serta dugaan tidak terlihatnya proses pengendalian air atau dewatering pada saat pekerjaan berlangsung.
Namun demikian, seluruh temuan tersebut tetap perlu diuji secara teknis dan dibandingkan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB serta dokumen kontrak proyek.
*Dewatering Dipertanyakan.*
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi area pekerjaan yang disebut masih terdapat air atau genangan ketika pekerjaan pasangan batu dilakukan.
Dalam pekerjaan konstruksi yang berada di area yang dipengaruhi aliran maupun genangan air, metode pengendalian air perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan dan metode kerja yang telah ditetapkan.
Dewatering pada prinsipnya merupakan upaya mengendalikan atau mengeluarkan air dari area pekerjaan sehingga pekerjaan konstruksi dapat dilakukan pada kondisi yang sesuai dengan kebutuhan metode pelaksanaan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah dewatering harus selalu digunakan dalam setiap pekerjaan pasangan batu, melainkan apakah berdasarkan kondisi lokasi dan dokumen metode kerja proyek ini pengendalian air memang diperlukan, serta apakah metode tersebut telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Karena itu, penjelasan dari konsultan pengawas maupun DPUPR Kabupaten Jombang menjadi penting.
Kisdam Juga Menjadi Pertanyaan
Selain dewatering, penggunaan kisdam atau penghalang sementara untuk mengendalikan aliran air juga perlu mendapatkan penjelasan teknis.
Jika pekerjaan memang dilakukan pada area yang masih dipengaruhi aliran air, harus dapat dijelaskan bagaimana metode pengendalian air yang digunakan oleh pelaksana.
*Apakah pekerjaan memang telah memiliki metode lain yang dinilai cukup oleh pengawas?*
*Ataukah pengendalian air yang seharusnya dilakukan justru tidak diterapkan?*
*Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak berdasarkan asumsi, tetapi dapat ditunjukkan melalui dokumen metode pelaksanaan dan pemeriksaan teknis di lapangan.*
*Susunan Batu dan Adukan Semen Turut Disorot.*
*Selain persoalan air, kondisi pemasangan batu pada pekerjaan.*
* TPT juga menjadi perhatian.*
Dari pengamatan visual sebagaimana disampaikan awak media, terdapat bagian pasangan batu yang terlihat cukup rapat dan pada sejumlah bagian tampak terdapat rongga.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengisian adukan semen sebagai bahan perekat antar batunya.
Demikian pula dengan penggunaan batu yang terlihat tidak seluruhnya dibelah atau dibentuk secara seragam.
Namun, apakah kondisi tersebut benar-benar melanggar spesifikasi pekerjaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, karena standar material dan pasangan batu dapat berbeda sesuai desain, spesifikasi serta dokumen kontrak masing-masing proyek.
Karena proyek ini memiliki konsultan yang tercantum dalam papan informasi, maka konsultan pengawas memiliki peran penting untuk memberikan penjelasan mengenai apakah pekerjaan yang dilakukan pelaksana telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
*Dugaan Pengurangan Volume Harus Dibuktikan.*
Sorotan lain menyangkut dugaan adanya bagian pekerjaan yang secara visual diduga tidak sesuai dengan volume atau dimensi yang seharusnya.
Jika terdapat dugaan pengurangan volume, persoalan tersebut tidak dapat hanya disimpulkan berdasarkan foto atau pengamatan mata.
Diperlukan pengukuran bersama di lapangan yang kemudian dibandingkan dengan RAB, gambar kerja, volume kontrak dan hasil pekerjaan aktual.
Apabila ditemukan selisih volume yang signifikan, tentu hal tersebut menjadi persoalan serius karena proyek menggunakan dana APBD.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata volume dan dimensi pekerjaan sesuai kontrak, maka dugaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti.
*Inilah pentingnya keterbukaan data teknis dalam proyek pemerintah.*
*Pengawasan Dipertanyakan.*
*Papan informasi proyek secara jelas mencantumkan adanya CV Mega Perkasa sebagai konsultan.*
Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai siapa pengawas lapangan yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah setiap tahapan pekerjaan telah diperiksa sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pertanyaan lain yang muncul adalah bagaimana pengawasan terhadap pekerjaan pasangan batu dilakukan apabila kondisi lapangan memang terdapat air.
*Apakah kondisi dasar pekerjaan telah diperiksa?*
*Apakah material telah diperiksa?
Apakah campuran adukan telah memenuhi ketentuan?*
*Dan apakah dimensi serta volume TPT telah sesuai dengan gambar rencana?*
*Semua pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab berdasarkan dokumen teknis proyek.*
*Klarifikasi DPUPR Jombang Diharapkan Terbuka.”
Awak media juga mempertanyakan persoalan tersebut kepada Imam Bustomi, S.T., M.T., Kepala Dinas DPUPR Kabupaten Jombang, terutama mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian air serta pengawasan proyek.
*Hingga berita ini disusun, klarifikasi yang diharapkan belum diperoleh.*
Sikap tersebut tentu bukan berarti membuktikan adanya pelanggaran. Namun, diamnya pihak terkait membuat pertanyaan publik belum mendapatkan jawaban yang memadai.
Media tetap memberikan ruang kepada DPUPR Kabupaten Jombang, konsultan pengawas maupun pelaksana CV Alexandra Spa untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan teknis.
Sebab pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan harus tetap mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tidak bersalah.
APBD Adalah Uang Rakyat
Proyek dengan nilai Rp1,128 miliar tersebut bukanlah pekerjaan yang dapat dilepaskan dari pengawasan publik.
Ketika sebuah proyek menggunakan APBD, masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan pembangunan benar-benar menghasilkan infrastruktur berkualitas dan sesuai dengan kontrak.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menempatkan keterbukaan sebagai salah satu bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
*Namun, mekanisme dan jenis informasi yang dapat diminta tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.*
*Karena itu, persoalan proyek ini sebaiknya tidak berhenti pada saling tuding.*
*Jika pekerjaan memang sudah sesuai spesifikasi, tunjukkan data teknisnya.*
*Jika terdapat kekurangan, lakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak.*
*Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan yang berlaku.*
Dan apabila dugaan yang disampaikan di lapangan tidak terbukti, pemerintah maupun pelaksana memiliki hak untuk memberikan bantahan dengan data dan hasil pemeriksaan teknis.
Pada akhirnya, pembangunan jalan bukan hanya mengenai bagaimana sebuah pekerjaan terlihat selesai.
Lebih jauh, yang harus dipastikan adalah apakah konstruksi tersebut memiliki mutu, volume, dimensi dan kualitas sebagaimana yang telah dibayar menggunakan uang rakyat.
Media akan terus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan menunggu penjelasan resmi DPUPR
Kabupaten Jombang maupun konsultan pengawas terkait dugaan pelaksanaan pekerjaan yang dipersoalkan tersebut.
(Jhnes)












