Sengketa Jual Beli Beras Sejak 2015 Belum Tuntas, Tim GAS dan Kuasa Hukum Tempuh Mediasi di Tuban

aksesadim01
IMG 20261015 WA0073(1)

Kampungberita.com/TUBAN – Persoalan dugaan sengketa utang piutang dalam transaksi jual beli beras yang disebut telah berlangsung sejak 2015 kembali menjadi sorotan. Seorang warga Bojonegoro berinisial DMN mengaku belum memperoleh penyelesaian atas transaksi yang menurut keterangannya melibatkan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Tjong Ping, yang disebut sebagai salah satu petinggi klenteng di Tuban.

 

Persoalan tersebut kini memasuki tahap mediasi setelah DMN memberikan kuasa kepada tim PT Gana Abhinaya Satya (GAS) bersama tim kuasa hukumnya untuk mengupayakan penyelesaian atas kewajiban pembayaran yang dipersoalkan.

 

Berdasarkan keterangan DMN, transaksi jual beli beras tersebut melibatkan barang dengan jumlah yang diklaim mencapai 800 ton, dengan nilai yang diperkirakan sekitar Rp4 miliar. Namun, menurut pihak DMN, persoalan pembayaran atas transaksi tersebut belum terselesaikan hingga saat ini.

 

DMN juga menyebut adanya pemberian cek yang diduga tidak dapat dicairkan. Bukti cek tersebut diklaim menjadi salah satu dokumen yang mendasari tuntutan penyelesaian kewajiban pembayaran. Meski demikian, keabsahan dokumen, riwayat transaksi, serta besaran kewajiban yang dipersoalkan tetap perlu diverifikasi berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Tim GAS dan Kuasa Hukum Datangi Pihak Teradu

 

Pada Kamis (15/10/2026), tim PT Gana Abhinaya Satya bersama kuasa hukum mendatangi Tjong Ping di klenteng wilayah Tuban. Kedatangan tersebut bertujuan membicarakan persoalan utang piutang sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui mediasi.

 

Dalam pertemuan itu, menurut keterangan pihak pendamping DMN, Tjong Ping disebut mengakui adanya tanggungan atau sangkutan. Namun, terdapat perbedaan pandangan mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan.

 

Pihak DMN mengklaim nilai kewajiban mencapai kurang lebih Rp4 miliar, dengan merujuk pada jumlah beras yang disebut telah diserahkan serta dokumen cek yang dimiliki. Sementara itu, menurut keterangan yang disampaikan tim pendamping, Tjong Ping tidak mengakui nominal sebesar Rp4 miliar tersebut.

 

Perbedaan nominal inilah yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam proses mediasi. Karena itu, pencocokan bukti transaksi, dokumen penyerahan beras, catatan pembayaran, serta dokumen cek menjadi penting untuk memperoleh kejelasan mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

 

Kuasa Hukum: Kami Masih Mengutamakan Mediasi

 

JOEKROM,SH.,MH Selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun, langkah hukum tetap menjadi pertimbangan apabila tidak ditemukan titik temu dalam proses mediasi.

 

“Saat ini masih dalam tahap mediasi, Mas. Kami akan mengupayakan agar persoalan ini selesai secara kekeluargaan. Tetapi, apabila pihak Tjong Ping tidak kooperatif dan tidak ada penyelesaian yang jelas, kami akan mempertimbangkan membawa persoalan ini ke ranah hukum, termasuk ke Polda Jawa Timur,” ujar JOEKROM,SH.,MH saat diwawancarai awak media.

 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak DMN masih memberikan ruang bagi penyelesaian secara damai. Di sisi lain, mereka berharap adanya kepastian mengenai nilai kewajiban yang dipersoalkan dan komitmen penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan oleh para pihak.

 

Persoalan Bertahun-tahun Membutuhkan Kepastian

 

Persoalan yang menurut DMN bermula pada 2015 itu menjadi perhatian karena menyangkut transaksi dalam jumlah besar dan belum tercapainya penyelesaian sebagaimana diharapkan pihak yang mengajukan tuntutan.

 

Dalam sengketa semacam ini, bukti tertulis, dokumen transaksi, bukti penyerahan barang, serta riwayat pembayaran memiliki peran penting untuk memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Keberadaan cek juga perlu ditelaah bersama dokumen pendukung lainnya agar dapat diketahui kaitannya dengan transaksi yang dipersoalkan.

 

Penyelesaian melalui mediasi diharapkan menghasilkan kesepahaman yang jelas, termasuk mengenai nominal kewajiban, mekanisme pembayaran apabila disepakati, dan batas waktu penyelesaian.

 

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme yang berlaku dengan membawa bukti-bukti pendukung kepada aparat penegak hukum.

 

Menunggu Klarifikasi dan Perkembangan Mediasi

 

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkara tersebut masih bersumber dari keterangan DMN dan tim pendampingnya. Klarifikasi langsung dari Tjong Ping mengenai kronologi transaksi, dokumen cek, serta perbedaan nominal yang dipersoalkan masih diperlukan agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.

 

Penyebutan dugaan dalam perkara ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

 

Publik kini menantikan perkembangan proses mediasi tersebut. Apakah sengketa yang disebut telah berlangsung sejak 2015 itu dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama, atau justru berlanjut ke jalur hukum, akan bergantung pada hasil perundingan dan langkah para pihak selanjutnya.

 

Prinsipnya, penyelesaian harus bertumpu pada bukti, keterbukaan, dan kepastian hukum, sehingga hak masing-masing pihak dapat memperoleh kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *