Kampungberita.com/BOJONEGORO — Sejumlah wali murid mempertanyakan dugaan transparansi pengelolaan dana sebesar Rp100.000 per bulan yang diberlakukan di Sekolah Model Terpadu Negeri, Jalan Raya Sukowati No. 00, Desa Sukolilo, wilayah Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Dana tersebut disebut diduga sebagai dana sukarela yang disepakati bersama oleh wali murid untuk menunjang berbagai kebutuhan pendidikan dan fasilitas peserta didik.
Sorotan yang muncul bukan semata-mata mengenai besaran nominal Rp100.000 setiap bulan, melainkan berkaitan dengan keterbukaan pengelolaan dana, rincian penggunaannya, mekanisme pertanggungjawaban, serta kejelasan perlakuan terhadap wali murid yang tidak memberikan iuran.
Salah satu wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menjelaskan, sejak awal dana tersebut dibahas untuk membantu memenuhi kebutuhan penunjang kegiatan dan fasilitas sekolah yang dinilai belum seluruhnya dapat dibiayai melalui anggaran sekolah.
“Sejak awal nominal Rp100.000 per bulan itu muncul karena ada kebutuhan untuk menunjang fasilitas dan kegiatan anak-anak. Di antaranya kegiatan ekstrakurikuler, honor guru tambahan, perawatan AC, serta kebutuhan penunjang lainnya,” ujarnya.
Menurut keterangan wali murid tersebut, kebutuhan awal yang diperhitungkan berada di kisaran Rp87.000 per bulan. Dalam pembahasan bersama, nominal tersebut kemudian dibulatkan menjadi Rp100.000.
Selisih sekitar Rp13.000 disebut diarahkan untuk kebutuhan kebersihan dan perawatan toilet, termasuk pengadaan perlengkapan kebersihan serta pengecatan.
Wali murid tersebut menegaskan, dana itu sejak awal tidak disebut sebagai SPP, melainkan dana sukarela yang disepakati oleh para wali murid.
Persoalan Utama Bukan Besaran Iuran
Menurutnya, apabila dana yang dikumpulkan benar-benar digunakan sesuai kesepakatan dan seluruhnya diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik, maka nominal Rp100.000 bukan persoalan utama.
“Yang menjadi persoalan bukan besar kecilnya Rp100.000. Kalau memang digunakan untuk kepentingan dan fasilitas anak-anak, tentu kami tidak keberatan. Yang kami pertanyakan adalah transparansi pengelolaannya,” katanya.
Ia berharap pengelolaan dana dapat disampaikan secara terbuka kepada seluruh wali murid, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan maupun kesalahpahaman di kemudian hari.
Menurutnya, laporan tersebut idealnya mencantumkan jumlah dana yang terkumpul, sumber penerimaan, rincian penggunaan, jumlah pengeluaran, serta saldo dana yang masih tersedia.
“Karena dana tersebut berasal dari kontribusi wali murid, menurut kami wajar jika wali murid mendapatkan informasi yang jelas mengenai berapa dana yang masuk dan digunakan untuk apa,” ujarnya.
Wali Murid Minta Laporan Disampaikan Terbuka
Dalam mekanisme yang diketahui wali murid, masing-masing kelas memiliki ketua atau pengurus paguyuban. Dana yang terkumpul kemudian disetorkan kepada bendahara komite.
Namun, ketika muncul pertanyaan mengenai kondisi keuangan dan penggunaan dana, wali murid yang ingin mengetahui laporan disebut diarahkan untuk melihat buku pencatatan secara langsung di ruang Pak Ali pada waktu tertentu.
Bagi wali murid, cara tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan transparansi.
“Kami tidak ingin laporan keuangan hanya bisa diketahui dengan datang sendiri dan melihat buku. Kalau memang pengelolaannya jelas, seharusnya laporan bisa disampaikan kepada seluruh wali murid secara terbuka,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk kecurigaan terhadap pengelola dana. Sebaliknya, keterbukaan dinilai dapat menjadi cara untuk membangun kepercayaan antara komite sekolah, pihak sekolah, paguyuban kelas, dan wali murid.
“Transparansi bukan berarti menuduh atau mencurigai. Justru dengan laporan yang terbuka, semua pihak bisa mengetahui kondisi sebenarnya dan tidak perlu saling berprasangka,” imbuhnya.
Status Dana Sukarela Juga Dipertanyakan
Selain persoalan laporan keuangan, wali murid juga mempertanyakan mekanisme bagi orang tua yang tidak memberikan dana tersebut.
Jika dana tersebut benar berstatus sukarela, menurutnya perlu ada penjelasan yang jelas dan disepakati bersama mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan maupun fasilitas yang bersumber dari dana tersebut.
“Jangan sampai ada wali murid yang rutin membayar, sementara anaknya mendapatkan fasilitas yang sama dengan anak dari wali murid yang tidak membayar. Kalau memang ada mekanismenya, mari dijelaskan secara terbuka kepada semua,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut sebaiknya tidak berkembang menjadi perbedaan atau konflik antarwali murid.
Komite sekolah dinilai memiliki peran penting untuk menjelaskan status dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawabannya secara terbuka.
Komite Sekolah Diharapkan Duduk Bersama Wali Murid
Wali murid berharap komite sekolah bersama pihak sekolah, pengurus paguyuban kelas, dan perwakilan wali murid dapat duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut.
Menurutnya, pembahasan tidak semestinya hanya berfokus pada siapa yang membayar dan siapa yang tidak membayar, tetapi lebih kepada bagaimana dana tersebut dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami minta sederhana. Berapa dana yang terkumpul, digunakan untuk apa, berapa pengeluarannya, dan berapa saldo yang tersisa. Kalau memang semuanya digunakan untuk kepentingan anak-anak, mari dibuka secara terang,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menuduh atau menyudutkan pihak tertentu. Aspirasi tersebut disampaikan agar pengelolaan dana yang bersumber dari wali murid dapat berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan polemik.
“Kami tidak bermaksud mencari kesalahan pihak tertentu. Kami hanya meminta agar pengelolaan dana dilakukan secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh wali murid,” pungkasnya..
Tidak sampai di sini,untuk keberimbangan berita ini awak media juga ingin klarifikasi kepada kadis pendidikan Bojonegoro dan DPRD serta Bu Wabub Bojonegoro.
(Red/tim)












