Kampungberita.com/BOJONEGORO – Aktivitas tambang galian C di wilayah Sawen, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, aktivitas pertambangan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan tersebut disebut-sebut masih berlangsung, meskipun sebelumnya dikabarkan telah beberapa kali menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut pemerintah terhadap kegiatan pertambangan tersebut. Warga mempertanyakan apakah sidak yang telah dilakukan benar-benar diikuti langkah penegakan aturan atau hanya sebatas pemeriksaan tanpa hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Keluhan warga tidak hanya berkaitan dengan dugaan persoalan perizinan, tetapi juga dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas kendaraan pengangkut material tambang disebut menyebabkan debu yang mengganggu kenyamanan warga serta kerusakan jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kondisi lahan bekas galian. Sejumlah bagian lahan dilaporkan memiliki cekungan yang dalam dan menyerupai jurang. Kondisi tersebut dinilai berisiko bagi masyarakat, terutama petani yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Jika tidak ditangani dengan baik, bekas galian yang dibiarkan terbuka berpotensi menimbulkan bahaya, terlebih apabila tidak dilengkapi pengamanan yang memadai. Karena itu, pemulihan lahan dan langkah mitigasi risiko perlu menjadi bagian penting dari pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Warga Minta Pemerintah dan APH Bertindak Tegas
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, instansi teknis yang berwenang, serta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang di Sawen, Kalitidu.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup legalitas perizinan, kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku, dampak terhadap lingkungan, kondisi akses jalan, serta kewajiban pengelola dalam menangani lahan bekas galian.
Warga juga meminta agar hasil pemeriksaan sebelumnya dibuka secara jelas kepada publik. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Pengawasan pertambangan tidak cukup hanya melalui sidak. Langkah tersebut perlu disertai evaluasi, tindak lanjut yang terukur, serta penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah keluhan yang selama ini disampaikan benar-benar ditindaklanjuti.
Di sisi lain, status legalitas tambang tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi dari instansi berwenang. Dugaan pelanggaran tidak dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga ada penjelasan resmi mengenai status perizinan dan hasil pengawasan, masyarakat berharap pemerintah tidak mengabaikan persoalan ini. Kepastian hukum, keselamatan warga, perlindungan lingkungan, serta keberlangsungan aktivitas pertanian harus menjadi perhatian bersama.
Kini, publik menunggu langkah nyata pemerintah dan APH untuk memastikan apakah aktivitas tambang di Sawen telah berjalan sesuai aturan atau justru terdapat pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Kejelasan dan transparansi menjadi penting agar pengawasan pertambangan tidak berhenti pada kegiatan pemeriksaan semata, tetapi benar-benar memberikan kepastian bagi masyarakat.
(Red)












