Kampungberita.com/BOJONEGORO – Sikap seorang petugas penagihan bank mingguan yang berkantor di wilayah Blongsong, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan setelah percakapan melalui aplikasi WhatsApp diduga menunjukkan adanya pernyataan yang dinilai menyudutkan pihak nasabah maupun media.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, petugas tersebut antara lain meminta agar pihak tertentu tidak menyebarkan informasi kepada pihak lain karena dinilai hanya bertujuan agar dirinya diberhentikan. Dalam percakapan itu juga terdapat pernyataan yang mempertanyakan keberadaan sejumlah media yang disebut telah mengetahui persoalan, namun dinilai tidak melakukan tindakan.
Kalimat tersebut memunculkan dugaan adanya upaya untuk menekan atau mengintimidasi pihak yang menyampaikan informasi, terlebih ketika komunikasi tersebut dikaitkan dengan pemberitaan media.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena, menurut keterangan seorang mantan suami nasabah, petugas yang bersangkutan sebelumnya pernah dilaporkan ke Polsek setempat terkait persoalan yang muncul dengan dirinya. Namun, laporan tersebut kemudian dicabut karena yang bersangkutan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Waktu itu saya sebenarnya sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polsek. Karena merasa kasihan, akhirnya laporan saya cabut. Tetapi sampai sekarang justru masih ada sikap yang terkesan mengejek di media sosial,” ujar mantan suami nasabah tersebut.
Ia juga meluruskan mengenai persoalan pembayaran atau “gaji” yang disebut dalam percakapan. Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan bukan pekerjaan kantoran dengan sistem gaji bulanan, melainkan pekerjaan sebagai pemborong bangunan.
“Kalau pekerjaan belum selesai, ya bagaimana bisa menerima gaji. Sistemnya bukan seperti orang kerja kantoran yang setiap akhir bulan pasti menerima gaji. Kalau pekerjaannya belum selesai, tentu pembayarannya juga belum bisa dilakukan,” jelasnya.
Ia menyayangkan adanya pernyataan mengenai persoalan tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak yang bersangkutan.
“Makanya sebelum berbicara atau menyampaikan sesuatu, sebaiknya ditanyakan dulu persoalannya supaya dapat dipahami secara utuh,” tambahnya.
Diduga Menyinggung Media
Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, petugas tersebut juga menyebut keberadaan sejumlah media dengan nada yang oleh pihak yang merasa dirugikan dianggap sebagai bentuk sindiran. Bahkan terdapat pembahasan mengenai kemungkinan pemberian surat peringatan atau pemindahan apabila persoalan tersebut sampai diketahui kantor.
Redaksi menilai persoalan ini perlu dilihat secara proporsional. Media memiliki hak untuk melakukan kerja jurnalistik, sementara setiap pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Karena itu, apabila terdapat informasi yang dianggap tidak benar, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah memberikan klarifikasi berdasarkan data dan fakta, bukan melalui pernyataan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pihak yang menjalankan fungsi jurnalistik.
Di sisi lain, redaksi juga menegaskan bahwa seluruh tudingan dalam persoalan ini masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak yang bersengketa, sehingga diperlukan konfirmasi dari petugas yang bersangkutan maupun pihak manajemen perusahaan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada petugas terkait maupun manajemen BTPN apabila terdapat bagian pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.
(Red)












