Kampungberita.com/BOJONEGORO — Suara publik terhadap pemberantasan korupsi kembali menguat. Rencana aksi penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026 dinilai menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR RI untuk benar-benar mendengarkan kegelisahan masyarakat terhadap praktik korupsi yang hingga kini masih menjadi persoalan serius.
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, meminta DPR RI dan pemerintah tidak memandang aksi masyarakat semata-mata sebagai kerumunan massa. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk keresahan publik yang harus dijawab melalui kebijakan konkret dan keberanian politik.
Salah satu tuntutan yang dinilai mendesak adalah percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dengan substansi yang kuat, tegas, sekaligus tetap menjamin kepastian hukum dan keadilan.
“Rakyat sudah terlalu sering mendengar kata proses. Yang ditunggu adalah hasil. DPR harus membuktikan keberaniannya dengan segera menuntaskan UU Perampasan Aset dengan substansi yang benar-benar mampu memperkuat pemberantasan korupsi,” tegas Hartanto.
Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman penjara. Negara juga harus mampu mengejar dan mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan secara kalkulatif. Pelaku dapat memperhitungkan keuntungan yang diperoleh, risiko hukum, masa pidana, hingga kemungkinan menyembunyikan atau menyelamatkan hasil kejahatannya.
Karena itu, penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan dinilai menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan korupsi.
“Kalau hasil kejahatan masih bisa dinikmati atau diselamatkan, efek jera menjadi tidak maksimal. Kejar asetnya, pulihkan kerugian negara, dan berikan hukuman yang tegas serta proporsional,” ujarnya.
Hartanto juga mengungkapkan pengalamannya yang pernah beberapa kali mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Dari pengalamannya tersebut, ia menilai uang dan harta yang masih dimiliki narapidana dapat menjadi persoalan tersendiri dalam menciptakan efek jera.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa ketegasan dalam UU Perampasan Aset tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum. Regulasi tersebut harus memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan, melindungi pihak yang tidak bersalah, serta menyediakan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Undang-undang harus tegas, tetapi pelaksanaannya tetap berdasarkan hukum. Jangan sampai pemberantasan korupsi justru membuka ruang bagi kesewenang-wenangan,” katanya.
Pers Harus Tetap Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
Sebagai organisasi profesi jurnalis, PJI menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi kontrol sosial. Pers, kata Hartanto, tidak seharusnya menjadi alat untuk memusuhi kekuasaan, tetapi juga tidak boleh kehilangan independensinya dengan berubah menjadi corong kekuasaan.
Ketika masyarakat menyampaikan kegelisahan, pers berkewajiban memberikan ruang bagi suara publik. Ketika kebijakan negara membutuhkan kritik, pers harus menjalankan fungsi pengawasan. Demikian pula ketika sebuah regulasi strategis sedang dibahas, pers memiliki tanggung jawab untuk mengawal prosesnya agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Rakyat tidak membutuhkan pidato yang panjang. Rakyat membutuhkan bukti. DPR sudah mendengar, pemerintah sudah mendengar, dan penegak hukum juga sudah mendengar. Sekarang waktunya bekerja,” tegas Hartanto.
Ia menambahkan, PJI akan terus mengawal perkembangan pembahasan UU Perampasan Aset serta mendorong agar regulasi tersebut tidak kehilangan substansi penting dalam proses pembentukannya.
Aksi Aspirasi Harus Damai dan Bertanggung Jawab
Di sisi lain, Hartanto mengingatkan para aktivis dan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi agar tetap menjaga ketertiban. Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara, tetapi harus dilakukan secara damai, tertib, bertanggung jawab, dan memperhatikan situasi nasional.
Hal tersebut dinilai penting karena pemerintah dan masyarakat saat ini juga menghadapi berbagai persoalan lain, termasuk potensi bencana alam dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membutuhkan perhatian, anggaran, personel, serta respons cepat.
“Kritik dan penyampaian aspirasi adalah bagian dari demokrasi. Tetapi mari dilakukan secara tertib dan damai. Jangan sampai perjuangan menyampaikan aspirasi justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” pesannya.
Hartanto menegaskan, pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, konsistensi, serta sistem hukum yang mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian negara.
Menurutnya, momentum meningkatnya perhatian publik terhadap UU Perampasan Aset harus dijadikan kesempatan untuk melahirkan regulasi yang kuat, adil, transparan, dan benar-benar mampu memutus mata rantai kejahatan korupsi.
“Jangan abaikan suara rakyat. Negara membutuhkan keberanian untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.
(*)












