Galian C di Punggulrejo Rengel Diduga Ilegal, Alam Rusak dan Warga Resah Dihantui Debu serta Truk Besar

aksesadim01
File 00000000bf60820ba0ef7d57a6f54e5c

Kampungberita.com/TUBAN — Aktivitas dugaan pertambangan galian C di wilayah Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Kegiatan pengerukan tanah yang terlihat menggunakan alat berat tersebut diduga berlangsung tanpa kejelasan perizinan dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

 

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima awak media pada 9 September 2026, tampak aktivitas pengerukan menggunakan alat berat di area terbuka. Kondisi lahan di sekitar lokasi juga terlihat mengalami perubahan cukup signifikan akibat aktivitas penggalian.

 

Selain persoalan dugaan legalitas, aktivitas tersebut dikeluhkan karena dinilai berpotensi menimbulkan debu dan gangguan akibat lalu-lalang kendaraan bertonase besar. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu kenyamanan serta keselamatan warga yang menggunakan akses jalan di sekitar lokasi.

 

Muncul pula informasi di masyarakat bahwa aktivitas galian C tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial ARP. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi berwenang

Oplus

Masyarakat dan publik meminta dinas terkait tidak sekadar menerima laporan di atas meja, tetapi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

 

Hal yang perlu dipastikan antara lain status perizinan pertambangan, kesesuaian lokasi dengan izin, dampak lingkungan, penggunaan alat berat, hingga aktivitas kendaraan pengangkut material.

 

Apabila kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, masyarakat meminta dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.

 

“Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Kalau tidak berizin, jangan dibiarkan. Pemerintah harus hadir dan melakukan pemeriksaan langsung,” demikian aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum (APH) agar tidak menunggu persoalan semakin besar. Pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal dinilai penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan yang dibiarkan berlarut-larut.

 

Bila diperlukan, masyarakat juga berharap Polda Jawa Timur dan kementerian/lembaga terkait dapat melakukan pengawasan atau pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan mereka.

 

Sebab, persoalan galian C bukan hanya menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, tata kelola pertambangan, serta kepatuhan terhadap perizinan.

 

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah. Jangan sampai setelah lingkungan mengalami kerusakan dan keluhan warga semakin meluas, baru dilakukan tindakan.

 

Pertanyaannya sederhana: apakah aktivitas galian C di Punggulrejo tersebut memiliki izin lengkap dan beroperasi sesuai ketentuan?

 

Instansi terkait perlu memberikan jawaban secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa aktivitas pertambangan yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat dibiarkan tanpa pengawasan.

(Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *