Kampungberita.com/JAKARTA – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menyampaikan sikap resmi terkait insiden yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea dengan seorang jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026. Dalam pernyataannya, Ketua Umum PJI menilai peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PJI menyatakan ucapan yang dilontarkan kepada wartawan saat proses tanya jawab tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik. Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“PJI menilai tidak boleh ada intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Bertanya adalah bagian dari kerja pers yang dilindungi undang-undang,” tegas Ketua Umum PJI.
Selain menyoroti insiden tersebut, PJI juga menyampaikan pandangannya terkait penyebutan nama Presiden Republik Indonesia, Kapolri, institusi Polri, serta sejumlah pejabat negara dalam konferensi pers. Menurut PJI, penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang beragam di tengah masyarakat dan sebaiknya dilakukan secara proporsional.
PJI berpandangan bahwa Presiden, Polri, dan Kapolri merupakan institusi negara yang menjalankan tugas untuk kepentingan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, organisasi tersebut menilai penyebutan nama pejabat negara dalam pembelaan suatu perkara hukum perlu tetap memperhatikan etika komunikasi publik.
Ketua Umum PJI juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris kepada insan pers, Presiden RI, dan sejumlah pejabat negara melalui media sosial. Meski demikian, menurut PJI, permintaan maaf tidak menghalangi proses hukum apabila terdapat laporan yang diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Umum PJI telah menerbitkan surat penugasan kepada Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) PJI untuk melakukan kajian hukum terhadap peristiwa tersebut. Kajian itu mencakup berbagai aspek hukum yang dinilai relevan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
PJI juga menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang ditempuh organisasi pers lainnya dalam mengawal persoalan tersebut. Organisasi ini mengajak seluruh insan pers tetap menjaga solidaritas, profesionalisme, serta mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan pers.
Menutup pernyataannya, Ketua Umum PJI menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap bentuk dugaan intimidasi atau tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan perlu disikapi melalui mekanisme hukum dan etika yang berlaku.
“PJI akan terus berkomitmen menjaga kehormatan profesi wartawan serta mengawal kemerdekaan pers agar tetap terlindungi sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Pers,” pungkasnya.
(Red/tim)







