Satpol PP Bojonegoro Tertibkan Sejumlah Kos, Delapan Penghuni Diberi Pembinaan

aksesadim01
Whatsapp image 2026 09 17 at

Kampungberita.com/BOJONEGORO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro bersama jajaran Forkopimca Kecamatan Bojonegoro menggelar operasi penertiban rumah kos pada Rabu (16/9/2026) malam.

Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kondisi lingkungan tempat kos yang dinilai perlu mendapatkan pengawasan. Selain memastikan ketertiban, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketenteraman dan kondusivitas lingkungan masyarakat.

Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Operasi dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Masirin. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penghuni kos, termasuk kelengkapan dokumen resmi serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap penghuni kos memiliki dokumen resmi dan tidak menyalahgunakan tempat tinggal yang melanggar norma serta ketertiban umum,” kata Masirin.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati delapan orang atau empat pasangan yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sebagaimana yang diperlukan.

Keempat pasangan tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro untuk menjalani proses pembinaan. Mereka dikenai sanksi administratif berupa pembuatan surat pernyataan dan kewajiban melakukan wajib lapor selama lima hari kerja.

Kewajiban lapor tersebut diberlakukan mulai Kamis (17/9/2026) hingga Rabu (23/9/2026).

Masirin menyampaikan, langkah administratif tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus upaya mencegah terulangnya pelanggaran ketertiban umum.

“Sanksi administratif berupa surat pernyataan dan wajib lapor ini adalah bentuk pembinaan dan memberikan efek jera. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pemilik maupun pengelola rumah kos agar turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap para penghuni, terutama terkait identitas dan aktivitas yang berlangsung di lingkungan tempat kos.

Satpol PP Bojonegoro mengajak masyarakat ikut berpartisipasi menjaga ketenteraman lingkungan. Apabila menemukan adanya gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Satpol PP Bojonegoro melalui WhatsApp 082228911677, media sosial resmi Satpol PP, maupun perangkat desa setempat.

Dengan adanya operasi tersebut, pemerintah daerah berharap pengawasan terhadap lingkungan rumah kos dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendorong pemilik kos dan masyarakat bersama-sama menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

(Red/Com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *