Kampungberita.com/TUBAN 09/10/2026 – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah orang yang salah satunya mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Tuban menjadi perhatian. Seorang warga di wilayah Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, mengaku didatangi pihak yang mengidentifikasi diri sebagai anggota polisi tanpa menunjukkan surat perintah (sprin) sekitar pada 28 September 2026, sore menjelang malam.
Berdasarkan keterangan warga kepada awak media melalui sambungan telepon seluler, kedatangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas, prosedur, serta maksud dan tujuan pihak yang bersangkutan. Warga menyebut terdapat tiga orang yang diduga terlibat, meski identitas, status, dan peran masing-masing masih perlu dipastikan melalui klarifikasi dari pihak terkait.
Persoalan tersebut tidak berhenti pada kedatangan ke rumah warga. Beberapa hari setelah kejadian, warga mengaku kembali dihubungi melalui telepon dan diminta datang ke kantor Polres Tuban, tepatnya ke Unit 3.
“ Saya ditelepon juga, Mas, disuruh datang ke Polres Tuban. Katanya, kalau sudah sampai di parkiran, saya disuruh menghubungi orang tersebut,” ujar warga saat menceritakan pengalamannya kepada awak media melalui sambungan telepon seluler.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai identitas pihak yang menghubungi warga, kapasitasnya, maupun alasan pemanggilan tersebut. Belum diketahui pula apakah kedatangan dan komunikasi itu berkaitan dengan penanganan perkara tertentu atau kepentingan lainnya.
Prosedur dan Transparansi Perlu Diperjelas
Dalam pelaksanaan tugas kepolisian, kewenangan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum, prosedur yang berlaku, serta prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai identitas petugas, tujuan tindakan, dan dasar hukum ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Tidak ditunjukkannya surat perintah dalam suatu peristiwa tidak serta-merta membuktikan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Sebab, kewajiban membawa atau menunjukkan surat perintah bergantung pada jenis tindakan, dasar hukum, dan situasi yang dihadapi. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi untuk memastikan apakah prosedur dalam peristiwa ini telah dijalankan sesuai ketentuan.
Namun demikian, apabila benar terdapat pihak yang menggunakan atribut atau mengatasnamakan institusi kepolisian untuk menekan warga tanpa dasar yang jelas, persoalan tersebut patut diperiksa secara serius. Terlebih, apabila dalam prosesnya ditemukan unsur intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, atau permintaan uang yang tidak sah.
Dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan. Meski demikian, laporan atau pengaduan masyarakat tetap perlu ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan keresahan maupun menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kapolres Tuban Diharapkan Melakukan Klarifikasi dan Pemeriksaan
Sehubungan dengan persoalan tersebut, masyarakat berharap Kapolres Tuban memberikan perhatian dan melakukan klarifikasi terhadap informasi yang disampaikan warga.
Pemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan apakah pihak yang mendatangi dan menghubungi warga benar merupakan anggota Polri, apakah terdapat penugasan resmi, serta apa dasar dan tujuan tindakan tersebut.
Jika yang bersangkutan terbukti anggota Polri dan ditemukan pelanggaran, penanganan hendaknya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme disiplin maupun kode etik yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan informasi atau tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, penjelasan terbuka juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Langkah ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar setiap penggunaan kewenangan publik dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa jabatan atau kewenangan dapat digunakan untuk menekan masyarakat kecil. Penegakan hukum harus berdiri di atas aturan, bukti, dan prosedur yang sah, bukan berdasarkan tekanan, kepentingan pribadi, ataupun keberpihakan kepada pihak tertentu.
Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Dibuka
Awak media menegaskan bahwa informasi ini masih berupa keterangan awal dari warga dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Identitas pihak-pihak yang disebut, legalitas tindakan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang belum dapat dipastikan secara independen.
Oleh karena itu, Kapolres Tuban, jajaran terkait, maupun pihak yang disebut dalam keterangan warga diharapkan memberikan klarifikasi resmi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pengaduan masyarakat yang layak diperiksa.
Transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(Mslk)












