Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Jadi Tersangka

aksesadim01
IMG 20260823 WA0026 732x420

Kampungberita.com/JAKARTA — Kasus dugaan penipuan yang menyeret artis sekaligus pengusaha Ruben Onsu memasuki babak baru. Kepolisian telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dana sekitar Rp3,5 miliar.

 

Penetapan tersangka terhadap Ruben diumumkan pada 20 Agustus 2026. Ia selanjutnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang dilaporkan sejak 22 Agustus 2025 tersebut.

 

Kasus ini bermula dari hubungan kerja sama antara Ruben dengan pihak pelapor. Namun, pihak Ruben melalui kuasa hukumnya memberikan penjelasan bahwa persoalan tersebut pada awalnya bukan semata-mata berkaitan dengan investasi, melainkan bermula dari pinjaman dana yang kemudian berkembang menjadi sebuah kerja sama.

 

Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, dana tersebut awalnya diberikan dalam bentuk pinjaman.

 

“Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran. Tapi ini kan kerja sama,” ujar Minola dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

 

Menurut Minola, setelah dana diberikan, muncul gagasan untuk mengubah hubungan tersebut menjadi kerja sama yang diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

 

“Jadi memang niatnya pinjam uang,” katanya.

 

Kerja Sama Berakhir, Persoalan Berlanjut ke Jalur Hukum

 

Dalam perkembangannya, kerja sama tersebut disebut tidak berlanjut atas permintaan pihak pemberi dana. Kondisi itu kemudian menyisakan kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan oleh Ruben.

 

Minola menerangkan, dalam skema kerja sama tersebut terdapat perhitungan imbalan yang diharapkan dapat menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban.

 

Namun, persoalan tersebut akhirnya berkembang menjadi perkara hukum. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara dugaan penipuan tersebut naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

 

Berdasarkan laporan yang dibuat pada 22 Agustus 2025, pihak pelapor menyebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar. Dalam laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan kerja sama investasi dalam bisnisnya dengan iming-iming keuntungan dalam jangka waktu tertentu.

 

Pihak pelapor disebut merasa keuntungan yang dijanjikan tidak diterima, sementara dana yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.

 

Atas perkara tersebut, Ruben dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

Di tengah proses hukum yang berjalan, Ruben sebelumnya menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul ke publik.

 

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (22/8/2026), Ruben menyatakan masih berupaya mencari jalan penyelesaian secara kekeluargaan.

 

Ia mengaku telah membuka ruang komunikasi melalui pihak ketiga untuk melakukan tabayyun dan mencari titik temu dengan pihak yang bersengketa.

 

Menurut Ruben, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membenarkan diri, melainkan sebagai upaya menyelesaikan persoalan secara baik di tengah proses hukum yang kini berlangsung.

 

Kasus tersebut saat ini masih bergulir. Pemeriksaan terhadap Ruben dan proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara lebih jelas duduk perkara, hubungan hukum para pihak, serta fakta-fakta yang melatarbelakangi munculnya laporan dugaan penipuan tersebut.

 

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Ruben tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Re)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *