Polisi Ungkap Dugaan Perzinaan di Rumah Kos Tuban, Dua Orang Diamankan

aksesadim01
Unnamed

Kampungberita.com/TUBAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana perzinaan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

 

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam penanganan perkara itu, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial Y.I.F.N., laki-laki berusia 34 tahun asal Kabupaten Bojonegoro, dan D.A.N., perempuan berusia 42 tahun asal Kota Mojokerto.

 

Pengungkapan perkara bermula dari informasi yang diterima I.K., warga Kabupaten Bojonegoro, yang menduga istrinya berada di salah satu kamar kos bersama seorang laki-laki yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya.

 

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua orang yang diduga berada di lokasi kejadian.

 

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya satu helai daster warna pink bermotif bunga, dua helai celana dalam warna cream, serta satu helai sarung warna hitam bermotif wayang.

 

Kasihumas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan, S.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.

 

“Untuk saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Mokhamad Iksan.

 

Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana perzinaan.

 

“Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun,” jelasnya.

 

Polresta Tuban menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian juga mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Muslikan,**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *