Kampungberita.com/TUBAN – Upaya Polresta Tuban memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap empat perkara dengan barang bukti sabu seberat total 53,649 gram.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., Jumat (28/8/2026).
Dari empat perkara yang berhasil diungkap, tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sedangkan satu kasus lainnya masuk kategori Non-TO. Polisi juga mengamankan empat orang terduga pelaku.
Kasus pertama diungkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Petugas menangkap YE di sebuah rumah kontrakan di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 25 poket sabu dengan berat keseluruhan 29,19 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektronik, plastik klip, telepon seluler, sedotan, tisu, dan wadah penyimpanan.
YE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Kasus kedua juga diungkap pada hari yang sama. Petugas mengamankan WR di rumahnya di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu. Perkara ini merupakan kasus Non-TO.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,02 gram, seperangkat alat hisap, korek api, dan satu unit telepon seluler.
WR diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Namun, penerapan langkah hukum selanjutnya tetap menunggu proses penyidikan dan hasil asesmen. Polisi menyebut tersangka tersebut dipertimbangkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ketiga dilakukan Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di tepi Jalan Pantura, Desa Gesing, Kecamatan Semanding.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan SY yang masuk dalam Target Operasi. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita tiga poket sabu dengan berat total 19,88 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain satu unit mobil Honda Jazz, uang tunai Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, telepon seluler, plastik klip, alat hisap, tas kecil, serta sejumlah peralatan lainnya.
SY disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Sementara itu, kasus keempat diungkap pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas menangkap PAR di dalam kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima poket sabu dengan berat 4,559 gram, satu kotak plastik bekas bungkus permen, tisu, potongan plastik, dan satu unit telepon seluler.
PAR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menegaskan, pengungkapan empat perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.
“Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu,” kata Supiyan.
Menurutnya, jaringan peredaran yang terungkap menyasar kalangan terbatas. Komunikasi antara penjual dan calon pembeli dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
“Barang tersebut hanya dijual kepada orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Dengan cara komunikasi melalui WhatsApp,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo mengatakan, sejumlah tersangka yang masuk daftar Target Operasi telah menjadi perhatian petugas sebelum operasi digelar.
Menurutnya, polisi terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap aktivitas dan pergerakan mereka sebelum menentukan waktu penindakan.
“Kita simpan dulu dalam artian bukan kita pelihara, tetapi kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, tiga tersangka yang masuk kategori Target Operasi disebut memperoleh narkotika dari wilayah Surabaya. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.
Sedangkan terhadap tersangka Non-TO, polisi menyebut barang bukti yang ditemukan hanya 0,02 gram dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan yang bersangkutan merupakan pengguna atau penyalahguna.
AKP Harjo mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk menempuh proses rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil asesmen.
“Dia pengguna bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban,” ungkapnya.
Polisi juga menilai modus transaksi narkotika terus berkembang. Transaksi tidak selalu dilakukan secara tatap muka, sehingga masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
AKP Harjo mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengambil peran dalam memerangi peredaran narkotika.
“Untuk mengantisipasi pola-pola baru, kita perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya narkoba, tetapi kita sebagai anak bangsa harus sama-sama menjaga,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menemukan pola transaksi dengan nilai yang bervariasi. Berdasarkan jumlah barang bukti sabu yang diamankan, nilai narkotika yang berhasil diselamatkan dari potensi peredaran diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Polresta Tuban memastikan pendalaman terhadap jaringan tersebut masih dilakukan, termasuk menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Red)












