Kampungberita.com/SALATIGA – Peristiwa perkelahian yang melibatkan dua orang yang diketahui merupakan rekan di kalangan media terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pada Jumat malam, 12 September 2026.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi beredar di media sosial. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pihak, yakni Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R, sama-sama mengalami luka dan mendapatkan penanganan medis di RSUD Salatiga.
Informasi yang disampaikan tim hukum menyebutkan, peristiwa tersebut berawal dari perselisihan secara lisan antara kedua pihak. Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi kontak fisik di area parkir.
Tim hukum juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut bukan merupakan aksi pengeroyokan yang direncanakan, melainkan perkelahian yang melibatkan kedua pihak. Namun, terkait kronologi secara menyeluruh, proses penanganan dan penyelidikan tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian.
Salah satu fakta yang disampaikan tim pendamping hukum, setelah kejadian Fujiyanto disebut mengantarkan Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan pertolongan medis. Keduanya kemudian menjalani perawatan akibat luka yang dialami.
Saat ini perkara tersebut telah ditangani oleh Polres Salatiga. Kedua pihak juga masih menjalani proses pemulihan.
Didampingi Tim Sukindar Law Firm
Dalam perkara tersebut, para pihak mendapatkan pendampingan hukum dari Tim Hukum Sukindar Law Firm yang terdiri atas:
- Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Pimpinan Sukindar Law Firm.
- Adv. Prija Maxi Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF.
- Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
- Danang Khoirudin, S.H., S.T., C.PFW.
- Najwa Amalia Khairani, S.H., C.PFW.
Pimpinan Sukindar Law Firm, Sukindar, S.H., mengatakan pihaknya mendampingi perkara tersebut untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Ini adalah perkelahian sesama kawan media, bukan pengeroyokan terencana seperti yang dinarasikan di luar. Keduanya sama-sama korban dan sama-sama terluka. Bahkan Pak Fujiyanto yang mengantar Pak Sholeh ke RSUD Salatiga,” ujar Sukindar.
Menurutnya, pihaknya mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan mediasi, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Sukindar Law Firm mendampingi untuk meluruskan fakta dan mengupayakan mediasi kekeluargaan,” tambahnya.
Sukindar juga mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang mengetahui perkara tersebut agar tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan rekaman CCTV yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan video CCTV secara sepihak yang bisa menyesatkan opini publik. Kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Salatiga dan kami mendorong penyelesaian secara restorative justice, karena keduanya adalah teman,” tegasnya.
Menunggu Proses Penanganan Kepolisian
Hingga saat ini, penanganan perkara masih berada dalam proses aparat kepolisian. Fakta hukum mengenai rangkaian kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya unsur pidana akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang.
Tim Sukindar Law Firm menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang didampingi serta mengawal proses tersebut secara profesional dengan tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Catatan Redaksi:
Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan yang disampaikan Tim Hukum Sukindar Law Firm. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan independensi jurnalistik. Setiap pihak yang disebut atau berkepentingan dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red/tim)












