Proyek Drainase Rp308 Juta di Kedungadem–Kesongo Disorot, Pengawasan Dipertanyakan: Material Diduga Pecah Tetap Dipasang

aksesadim01
IMG 20261030 WA0141

Kampungberita.com/BOJONEGORO – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Kedungadem–Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga menyimpan sejumlah persoalan teknis yang perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.

 

Berdasarkan informasi dan kondisi pekerjaan yang menjadi sorotan di lapangan, terdapat beberapa dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan saluran drainase tersebut. Di antaranya, pemasangan saluran yang diduga dilakukan tanpa menggunakan bouwplank sebagai alat bantu pengukuran dan pengendalian kelurusan konstruksi.

 

Selain itu, pekerjaan juga diduga tidak dilengkapi lantai kerja atau rabat beton (lean concrete/LC) secara menyeluruh sebelum pemasangan konstruksi saluran. Bahkan, muncul dugaan bahwa rabat beton hanya dikerjakan pada sebagian titik, sementara bagian lainnya langsung dipasangi material saluran.

 

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi proyek membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi awak media.

 

“Iya, Mas. Kemarin waktu pemasangan tidak dirabat semua, langsung dipasang saja. Dirabat hanya sebagian di awal,” ungkap salah satu warga.

 

Pernyataan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah metode pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan gambar perencanaan, spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak.

 

Material Diduga Pecah Tetap Dipasang, Standar Mutu Dipertanyakan

 

Sorotan yang tidak kalah penting adalah kualitas material yang digunakan dalam pembangunan drainase tersebut.

 

Di lokasi pekerjaan ditemukan dugaan adanya material U-ditch yang mengalami kerusakan atau pecah, tetapi tetap dipasang dalam konstruksi saluran.

 

Jika kondisi tersebut benar, hal ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, material yang mengalami keretakan atau pecah berpotensi memengaruhi kekuatan, ketahanan, serta umur konstruksi, bergantung pada tingkat dan jenis kerusakannya.

 

Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah seluruh material yang digunakan sudah melalui pemeriksaan kelayakan sebelum dipasang?

 

Apakah produk U-ditch tersebut telah memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) apabila standar tersebut diwajibkan dalam spesifikasi teknis pekerjaan?

 

Selain itu, bagaimana dengan pemenuhan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)? Apakah produk yang digunakan sudah memiliki kejelasan sertifikasi atau bukti pemenuhan TKDN sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku?

 

Penggunaan material dalam proyek pemerintah semestinya tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan dan harga, tetapi juga harus memenuhi persyaratan mutu, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa.

 

Material yang tidak memenuhi persyaratan seharusnya tidak dipaksakan untuk dipasang sebelum dilakukan pemeriksaan dan keputusan teknis oleh pihak yang berwenang.

 

Hasil Pemasangan Kurang Rapi, Elevasi Diduga Naik Turun

 

Tidak hanya persoalan material, hasil pemasangan saluran juga diduga terlihat kurang rapi. Bahkan, elevasi atau ketinggian saluran tampak tidak seragam dengan kondisi naik turun pada sejumlah bagian.

 

Padahal, ketepatan elevasi merupakan aspek penting dalam pembangunan drainase untuk memastikan aliran air berjalan sesuai kemiringan yang direncanakan.

 

Apabila elevasi tidak sesuai perencanaan teknis, dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran aliran air dan berpotensi menimbulkan genangan.

 

Kondisi tersebut semestinya menjadi bagian dari pemeriksaan teknis oleh konsultan pengawas maupun dinas terkait sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan.

 

Anggaran Rp308 Juta, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan

 

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki identitas sebagai berikut:

 

– Nama proyek: Pembangunan Saluran Drainase Jalan Kedungadem–Kesongo, Kecamatan Kedungadem.

– Sumber dana: APBD Tahun Anggaran 2026.

– Nomor kontrak: 600.2.10.2/39/SPK/DRAIN-PL/APBD/412.203/2026.

– Tanggal kontrak: 26 Agustus 2026.

– Nilai anggaran: Rp308.331.000.

– Waktu pelaksanaan: 90 hari kalender.

– Kontraktor pelaksana: CV Bintang Tehnik.

– Konsultan pengawas: CV Yaman Engineering.

 

Dengan nilai anggaran mencapai Rp308.331.000 yang bersumber dari uang rakyat melalui APBD, kualitas pekerjaan dan pengawasan seharusnya menjadi prioritas utama.

 

Muncul pertanyaan, sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan konsultan pengawas selama proses pengerjaan berlangsung?

 

Apakah setiap material yang datang ke lokasi telah diperiksa terlebih dahulu sebelum dipasang? Jika ditemukan material yang pecah atau tidak memenuhi spesifikasi, mengapa material tersebut diduga masih digunakan?

 

Apakah pengawasan dilakukan secara menyeluruh pada setiap tahapan pekerjaan, mulai dari persiapan dasar, pemasangan lantai kerja, pemeriksaan material, hingga pengaturan elevasi saluran?

 

Jangan sampai pengawasan hanya sebatas laporan administrasi dan dokumentasi, sementara kondisi riil di lapangan luput dari pemeriksaan.

 

Konsultan pengawas memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan persyaratan teknis yang berlaku. Demikian pula pihak pelaksana wajib menjamin mutu material dan hasil pekerjaan.

 

DPUPR Diminta Turun Langsung, Jangan Tunggu Pekerjaan Selesai

 

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bojonegoro diharapkan segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek tersebut.

 

Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, kondisi fisik U-ditch, kelengkapan lantai kerja, ketepatan elevasi, serta bukti pemenuhan standar mutu dan ketentuan TKDN apabila dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.

 

Apabila ditemukan material yang rusak atau tidak memenuhi spesifikasi, pihak pelaksana harus diminta melakukan penggantian maupun perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan hasil pemeriksaan teknis.

 

Jangan sampai material yang sudah tidak layak justru tertutup oleh proses penyelesaian pekerjaan sehingga menyulitkan pemeriksaan di kemudian hari.

 

Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan

 

Masyarakat tentu berharap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar menghasilkan infrastruktur berkualitas, bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik.

 

Proyek drainase bukan hanya tentang memasang beton dan menyelesaikan saluran. Ada standar teknis, mutu material, metode pelaksanaan, serta fungsi pengawasan yang harus dipenuhi agar bangunan dapat bertahan dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, berbagai dugaan ketidaksesuaian teknis tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Belum dapat dipastikan apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada DPUPR Kabupaten Bojonegoro, kontraktor pelaksana CV Bintang Tehnik, serta konsultan pengawas CV Yaman Engineering untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

 

Publik berhak mengetahui apakah material yang digunakan telah memenuhi standar mutu, apakah pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya, dan apakah seluruh tahapan pekerjaan sudah sesuai dengan ketentuan.

 

Sebab, uang rakyat bukan untuk membiayai pekerjaan asal jadi. Pembangunan harus mengutamakan kualitas, transparansi, dan tanggung jawab.

(Red/NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *