Kampungberita.com/LAMONGAN 3/11/2026 – Polemik dugaan pungutan di SMP Negeri 1 Babat, Kabupaten Lamongan, semakin menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya penarikan uang yang diduga berkaitan dengan iuran sekolah, bahkan disertai bukti transaksi transfer ke rekening pribadi salah satu petugas sekolah.
Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media mendatangi pihak SMPN 1 Babat untuk meminta klarifikasi secara langsung terkait dugaan pungutan tersebut.
Namun, dalam proses klarifikasi, pihak sekolah melalui seseorang yang mengaku sebagai bagian dari humas membantah adanya praktik pungutan liar (pungli). Ironisnya, orang yang mengaku sebagai humas tersebut tidak bersedia menyebutkan identitas atau namanya kepada awak media.
Sementara itu, wali murid yang mengeluhkan persoalan tersebut mengaku memiliki bukti transfer ke rekening pribadi salah satu petugas sekolah. Dalam transaksi tersebut, terdapat keterangan yang tertulis “Titip Iuran SMPN 1 Babat”.
Bukti transfer tersebut tentu menjadi hal penting yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Publik berhak mengetahui apakah transaksi itu merupakan iuran resmi yang telah melalui mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan, atau justru bentuk penarikan yang tidak memiliki dasar aturan.

Situasi semakin menimbulkan tanda tanya ketika awak media meminta nomor kontak kepala sekolah untuk memperoleh klarifikasi langsung. Namun, permintaan tersebut tidak diberikan oleh pihak yang mengaku sebagai humas dengan alasan privasi.
Tidak hanya itu, saat awak media hendak mengambil gambar sebagai dokumentasi kegiatan klarifikasi, pihak tersebut juga berupaya menghalangi pengambilan gambar.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan pelayanan komunikasi publik di lingkungan satuan pendidikan negeri. Sebab, sekolah negeri merupakan institusi pelayanan publik yang harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Publik Bertanya, Di Mana Keterbukaan Pengelolaan Sekolah?
Persoalan ini bukan semata-mata tentang nominal uang yang ditransfer wali murid. Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan mekanisme penarikan, dasar hukum iuran, tujuan penggunaan dana, serta mengapa transaksi yang dipersoalkan justru menggunakan rekening pribadi petugas sekolah.

Sebagai institusi pendidikan negeri yang menjalankan pelayanan menggunakan anggaran negara, pengelolaan sekolah sudah semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas agar tidak muncul prasangka maupun kesalahpahaman terhadap pihak sekolah.
Perlu ditegaskan, keberadaan bukti transfer belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana pungutan liar. Namun, bukti tersebut merupakan informasi awal yang patut ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak berwenang.
Wali Murid Minta Kemendikdasmen Turun Tangan
Tidak ingin persoalan ini berhenti sebatas bantahan, wali murid bersama masyarakat meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui dinas pendidikan serta pengawas sekolah yang berwenang, segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap SMPN 1 Babat.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya sebatas meminta keterangan pihak sekolah, tetapi juga menelusuri bukti transaksi, mekanisme penarikan iuran, pihak yang menerima dana, dasar kebijakan, serta penggunaan uang yang telah disetorkan wali murid.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pihak sekolah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan secara lengkap, termasuk menunjukkan dasar kebijakan apabila memang terdapat iuran yang dinilai sah dan telah disepakati melalui mekanisme yang benar.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 Babat maupun instansi pendidikan terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan.
Sebab, pendidikan seharusnya menjadi ruang pelayanan dan pembentukan karakter generasi bangsa, bukan justru menyisakan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana dari wali murid.
Kini masyarakat menunggu jawaban, bukan sekadar bantahan. Jika memang tidak ada pelanggaran, keterbukaan dan penjelasan yang disertai dokumen pendukung tentu akan menjadi cara terbaik untuk menjawab keresahan wali murid.
(Red/tim)












