Kampungberita.com//BOJONEGORO – Putusan praperadilan yang seharusnya menjadi penegas kepastian hukum justru memunculkan polemik baru di Bojonegoro. Seorang tersangka yang baru saja memperoleh kebebasan setelah Pengadilan Negeri Bojonegoro mengabulkan permohonan praperadilan, kembali ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro hanya beberapa jam setelah putusan dibacakan.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (8/6/2026) itu memantik perhatian publik dan kalangan praktisi hukum. Pasalnya, penangkapan ulang dilakukan pada malam hari, tak lama setelah pengadilan menyatakan penangkapan dan penahanan sebelumnya tidak sah.
Kuasa hukum pemohon praperadilan, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menilai persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya penyidik melakukan penangkapan ulang, melainkan pada dasar hukum yang digunakan dalam tindakan tersebut.
Menurut Bambang, putusan praperadilan bersifat final dan harus segera dilaksanakan sejak dibacakan hakim. Karena itu, pembebasan terhadap pihak yang dimenangkan dalam praperadilan merupakan konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi.
“Putusan praperadilan lahir sejak diucapkan dalam persidangan. Tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya. Itu bagian dari penghormatan terhadap kepastian hukum dan kewibawaan pengadilan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Namun, hanya berselang beberapa jam setelah bebas, yang bersangkutan kembali diamankan penyidik di kawasan Lampu Merah Veteran, Bojonegoro, sekitar pukul 22.14 WIB.
Penangkapan ulang inilah yang kini menjadi sorotan. Kuasa hukum mempertanyakan apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang benar-benar baru atau justru menggunakan dasar yang sama dengan perkara yang sebelumnya telah diuji melalui praperadilan.
Bambang menjelaskan, hukum memang memberikan ruang bagi penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka atau melakukan penangkapan ulang. Akan tetapi, tindakan itu harus didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan didukung alat bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Jika hanya menggunakan Sprindik lama atau alat bukti yang sama dengan perkara yang telah diuji dalam praperadilan, maka keabsahan tindakan tersebut patut dipertanyakan. Penyidik tidak bisa mengabaikan putusan pengadilan begitu saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan bahwa penangkapan ulang dilakukan tanpa dasar hukum baru yang memadai, pihaknya akan kembali menempuh jalur hukum untuk menguji tindakan tersebut.
“Praperadilan bukan sekadar formalitas. Mekanisme itu merupakan instrumen kontrol terhadap penggunaan kewenangan negara agar tidak melanggar hak-hak warga negara. Jika prosedur tidak dipenuhi, maka kami akan mengajukan praperadilan kembali,” katanya.
Selain menyiapkan langkah praperadilan baru, tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran etik maupun disiplin aparat kepada Propam Polda Jawa Timur. Tidak hanya itu, gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum juga disebut menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan.
Di sisi lain, publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar hukum penangkapan ulang tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menghindari spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya secara profesional dan akuntabel. Di tengah tuntutan penegakan hukum yang tegas, penghormatan terhadap putusan pengadilan serta perlindungan hak-hak warga negara tetap menjadi prinsip yang tidak boleh diabaikan.
Ketika seseorang telah memenangkan praperadilan, pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi soal boleh atau tidaknya dilakukan penangkapan ulang, melainkan apakah tindakan tersebut benar-benar lahir dari proses hukum baru yang sah atau sekadar mengulang prosedur lama dengan wajah berbeda. Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban terang dari aparat penegak hukum.







