Daerah  

Di Tengah Pengurangan Anggaran MBG oleh Mensesneg, Pembangunan Dapur di Desa Bengkak Banyuwangi Dipertanyakan Legalitasn

kampungberita8
IMG20260613143937
Kampungberita.com
BANYUWANGI – Kontroversi menyelimuti program Makanan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Di saat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, secara tegas mengumumkan adanya pengurangan anggaran program MBG hasil dari pembenahan tata kelola negara, justru ditemukan aktivitas pembangunan fisik dapur MBG/SPPG yang masih berjalan agresif di desa tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah bangunan milik warga yang dialihfungsikan dan didesain sebagai dapur MBG/SPPG kini telah mencapai progres pembangunan sebesar 85 persen. Kondisi ini dinilai sangat janggal dan bertentangan dengan arahan pusat.
Bertentangan dengan Status Nasional
Pertanyaan mendasar muncul mengingat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menyampaikan keterangan jelas bahwa operasional Dapur MBG/SPPG di seluruh Indonesia sudah dihentikan atau “tidak ada lagi” terhitung sejak 13 Juni 2026. Lantas, atas dasar apa pembangunan fisik senilai miliaran rupiah (diduga) ini masih terus berlanjut di Desa Bengkak?
Transaksi Sewa Mencurigakan Melalui Makelar
Penelusuran lebih dalam mengungkap kejanggalan dalam aspek administrasi lahan. Bangunan tersebut diketahui merupakan properti sewa milik warga Desa Bengkak berinisial M (Mohaimin) dengan nilai sewa Rp25 juta per tahun. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai identitas pemilik asli dan legalitas penyewa, pihak pengelola memberikan jawaban yang mengelak.
Mereka mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dan menyatakan bahwa proses sewa dilakukan melalui perantara makelar. “Kami disewa melalui makelar, jadi saya tidak terkait langsung dengan pemiliknya,” tegas oknum pengelola saat dimintai keterangan. Ketidaktahuan terhadap pemilik aset dan penggunaan jalur tidak langsung ini memicu kecurigaan adanya upaya menyembunyikan jejak kepemilikan atau aliran dana.
Dugaan Sertifikasi Fiktif dan Jual Beli Izin
Kondisi di atas memicu kecurigaan kuat di tengah masyarakat. Publik menduga adanya praktik “jual beli” status Dapur SPPG atau bahkan pemalsuan (fiktif) sertifikasi kelengkapan administrasi agar proyek tersebut tetap bisa beroperasi dan menyerap anggaran, meskipun secara regulasi nasional program ini sudah dihentikan.
“Masyarakat curiga ini hanya kedok. Sertifikasinya bisa jadi fiktif demi meloloskan pencairan dana,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Tuntutan Transparansi Penggunaan Uang Negara
Menyikapi hal ini, publik mendesak adanya transparansi total terkait keberadaan Dapur MBG/SPPG di Desa Bengkak, termasuk validitas sertifikasinya. Mengingat belanja barang dan jasa dalam proyek ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka akuntabilitasnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Warga berharap aparat penegak hukum dan inspektorat terkait segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif guna mencegah potensi korupsi dan penyelewengan anggaran negara di tengah kebijakan efisiensi yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Pusat.