Dugaan Peredaran Solar Subsidi Ilegal di Semarang Disorot, Gudang Perusahaan Jadi Perhatian Publik

aksesadim01
IMG 20260603 WA0083

Kampungberita.com//SEMARANG – Dugaan praktik penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal kembali menjadi sorotan di Jawa Tengah. Sebuah gudang yang berada di kawasan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, disebut-sebut menjadi lokasi penampungan solar subsidi yang diduga diperoleh dan didistribusikan tidak sesuai ketentuan.

 

Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Dugaan itu mencuat setelah adanya penelusuran terhadap rantai distribusi solar subsidi dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

 

Berdasarkan keterangan sumber, pasokan solar yang masuk ke gudang tersebut diduga berasal dari berbagai titik penampungan di beberapa daerah, termasuk wilayah Demak dan Wedung. BBM tersebut kemudian disebut dikumpulkan dan ditampung sebelum kembali dipasarkan ke sejumlah wilayah lain.

IMG 20260603 WA0082

Sumber juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai distribusi tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

 

Gudang yang menjadi perhatian publik itu disebut memiliki keterkaitan dengan PT Risqi Artha Sejahtera (RAS), sebuah perusahaan yang diketahui bergerak di bidang distribusi BBM non-subsidi. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait asal-usul pasokan BBM yang diperjualbelikan dengan harga yang dinilai lebih rendah dibandingkan harga pasar dari jalur distribusi resmi.

 

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa BBM dari lokasi tersebut diduga dipasarkan ke berbagai wilayah pesisir dan pelabuhan, termasuk kawasan Tegal dan Juwana. Harga jual yang disebut berkisar Rp16.000 per liter memunculkan spekulasi mengenai sumber pasokan yang digunakan.

 

Selain itu, muncul pula sejumlah nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha tersebut. Namun hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi maupun hasil penyelidikan yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

 

Apabila dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi. Praktik semacam itu tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu akses masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi sesuai kebijakan pemerintah.

 

Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku memperhatikan aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM dalam intensitas yang cukup tinggi. Mereka berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung.

 

Masyarakat juga mendorong adanya transparansi dalam proses penegakan hukum agar setiap dugaan pelanggaran dapat diusut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Risqi Artha Sejahtera maupun instansi penegak hukum terkait informasi dan dugaan yang berkembang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(CN/red)