Kampungberita.com//JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan praktik markup pada pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penyidik mengungkap, proyek tersebut diduga dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, namun tetap menerima pembayaran penuh. Dalam proses penyidikan, Kejagung juga mendalami dugaan bahwa pembayaran dilakukan ketika sebagian unit motor listrik belum selesai dirakit.
Selain dugaan pembayaran yang tidak sesuai progres pekerjaan, Kejagung menemukan indikasi adanya intervensi terhadap proses pengadaan, mulai dari penyusunan kerangka acuan kerja hingga penetapan penyedia barang. Dugaan tersebut kini menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap potensi kerugian negara secara menyeluruh.
Tak hanya pengadaan motor listrik, penyidik juga menelusuri dugaan markup pada sejumlah pengadaan lain, seperti sepatu, tablet, dan televisi yang diperuntukkan bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor yang berwenang.
Meski menemukan dugaan penyimpangan, Kejagung memastikan motor listrik yang telah terdistribusi ke berbagai daerah tidak akan disita karena telah digunakan untuk mendukung operasional program. Fokus penyidikan saat ini diarahkan pada penelusuran aliran dana, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran negara dalam program strategis nasional. Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Tim***)







