Kampungberita.com//MOJOKERTO – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Dusun Gemekan Gang 3, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tersebut memicu keresahan warga dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, arena sabung ayam itu diduga berada di belakang rumah salah satu warga dan dikabarkan dikelola oleh seseorang berinisial J, yang dikenal dengan sebutan “Pak Ji”. Lokasi tersebut disebut kerap ramai didatangi pengunjung, terutama pada akhir pekan, hari libur, maupun pada malam-malam tertentu.
Sejumlah warga mengaku aktivitas di lokasi tersebut bukan lagi menjadi hal yang asing. Keluar masuk kendaraan serta berkumpulnya para penghobi adu ayam dari berbagai daerah di Mojokerto dan sekitarnya disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Seorang narasumber berinisial A yang mengaku pernah mengikuti kegiatan di arena tersebut mengungkapkan adanya dugaan praktik yang dinilai tidak fair dalam pelaksanaan pertandingan.
“Kalau ayam dari pihak tertentu terlihat kalah, kadang langsung diambil lalu diteriaki ada operasi. Banyak pemain merasa dirugikan karena permainan dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, kondisi tersebut memicu kekecewaan sejumlah peserta yang merasa dirugikan dan mempertanyakan transparansi jalannya pertandingan.
“Harapan kami arena itu ditutup saja. Selain merugikan pemain, juga membuat masyarakat sekitar resah,” tambahnya.
Keresahan serupa juga disampaikan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan, termasuk risiko terjadinya perselisihan antar pemain maupun dampak sosial lainnya.
Selain menjadi perhatian warga, keberadaan arena tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait penegakan hukum. Pasalnya, apabila dalam kegiatan sabung ayam tersebut terbukti terdapat unsur taruhan atau transaksi perjudian, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam ketentuan tersebut, pihak yang menyelenggarakan, memberikan kesempatan, maupun turut serta dalam praktik perjudian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, baik dari Polsek Sooko maupun Polresta Mojokerto, segera melakukan pengecekan dan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Langkah cepat aparat dinilai penting untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus menghilangkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan aktivitas perjudian yang disebut-sebut telah berlangsung dalam waktu lama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pengelola atau pemilik lokasi terkait dugaan aktivitas tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Ld/red







