Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Bongancina Picu Penolakan Warga

IMG 20260605 WA0050

Kampungberita.com//BULELENG – Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, memicu polemik di tengah masyarakat. Proyek yang mulai dikerjakan sejak awal Mei 2026 tersebut mendapat penolakan dari sejumlah warga karena diduga belum mengantongi perizinan lengkap dan dinilai mengabaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat terdampak.

 

Keberadaan tower dengan ketinggian lebih dari 60 meter itu menjadi sorotan lantaran berlokasi dekat kawasan permukiman warga dan berada di sekitar jalur tikungan jalan yang dinilai memiliki tingkat kerawanan kecelakaan cukup tinggi.

 

Sejumlah warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun dimintai persetujuan sebelum pembangunan dimulai. Mereka baru mengetahui adanya proyek tersebut setelah aktivitas pengeboran dan pekerjaan konstruksi berlangsung di lokasi.

 

Salah seorang warga penyanding terdekat, Dewa Ketut Budi Mahardana, menyampaikan kekecewaannya atas minimnya komunikasi dari pihak pelaksana proyek.

 

“Kami sebagai warga yang paling dekat dengan lokasi tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun diajak berdiskusi terkait pembangunan ini. Yang menjadi perhatian kami adalah potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar,” ujarnya.

 

Kritik serupa disampaikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina, Dewa Mertayasa. Menurutnya, proses pembangunan diduga belum memenuhi seluruh tahapan administrasi yang dipersyaratkan. Ia menyebut proyek tersebut sejauh ini hanya didukung rekomendasi dari pemerintah desa dan surat persetujuan dari pihak kecamatan.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya masyarakat memperoleh informasi bahwa pembangunan tower telah mendapatkan izin dari instansi terkait. Namun setelah dilakukan penelusuran, proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi diketahui harus melalui mekanisme pelayanan terpadu yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

 

Selain persoalan legalitas, warga juga menyoroti aktivitas proyek yang dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan. Material konstruksi disebut ditempatkan di sebagian badan jalan provinsi pada area tikungan sehingga mempersempit ruang lalu lintas dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

 

Kondisi tersebut mendorong masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, DPMPTSP, serta instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan perizinan dan pelaksanaan proyek di lapangan.

 

Secara regulatif, pembangunan bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen perizinan yang diwajibkan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen, pembekuan izin, pencabutan izin, penyegelan hingga pembongkaran bangunan apabila ditemukan pelanggaran.

 

Di sisi lain, penggunaan badan jalan untuk penempatan material proyek yang mengganggu fungsi jalan dan keselamatan lalu lintas juga dapat menjadi objek penindakan apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

 

Meski demikian, warga menegaskan bahwa penolakan yang disampaikan bukan ditujukan terhadap investasi maupun pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Masyarakat mendukung pembangunan yang memberikan manfaat bagi daerah, namun meminta seluruh proses dilaksanakan secara transparan, sesuai aturan hukum, serta mengedepankan aspek keselamatan dan partisipasi publik.

 

Saat dimintai tanggapan, Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, belum memberikan penjelasan rinci terkait persoalan tersebut. Ia memilih menyampaikan keterangan secara langsung di kantor desa.

 

“Lebih baik datang ke desa agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian informasi,” ujarnya singkat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pengembang maupun instansi perizinan terkait status legalitas pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah dan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Buleleng guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

CN/red