Kampungberita.com/BOJONEGORO 2/11/2026 – Pemerintah Desa (Pemdes) Krangkong menyelenggarakan kegiatan jaring aspirasi masyarakat pada Senin (2/11/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menampung suara dan aspirasi masyarakat terkait keberlanjutan jabatan Kepala Desa Krangkong.
Pelaksanaan jaring aspirasi dilakukan secara langsung di masing-masing dusun, yakni Dusun Temu, Dusun Juwet, dan Dusun Krangkong. Setelah proses pemungutan suara di setiap dusun selesai, hasil perolehan suara kemudian dibawa ke Balai Desa Krangkong untuk dilakukan penghitungan dan rekapitulasi secara keseluruhan guna mengetahui hasil akhir aspirasi masyarakat dalam lingkup satu desa.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan disaksikan unsur Polsek beserta anggota, Koramil beserta anggota, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta jajaran Pemerintah Desa Krangkong. Kehadiran unsur terkait diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan agar berjalan tertib dan kondusif.
Berdasarkan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara dari tiga dusun, mayoritas masyarakat memilih agar Kepala Desa Krangkong berhenti dari jabatannya.
Adapun hasil perolehan suara di masing-masing dusun sebagai berikut:
1. Dusun Temu: 74 suara memilih lanjut, 121 suara memilih berhenti, dan 2 suara tidak sah.
2. Dusun Juwet: 60 suara memilih lanjut, 130 suara memilih berhenti, dan 4 suara tidak sah.
3. Dusun Krangkong: 54 suara memilih lanjut, 37 suara memilih berhenti, dan 1 suara tidak sah.
Hasil Akhir Rekapitulasi Satu Desa
Dari hasil penjumlahan seluruh suara yang berasal dari tiga dusun tersebut, diperoleh hasil akhir sebagai berikut:
– Memilih lanjut: 188 suara
– Memilih berhenti: 288 suara
– Suara tidak sah: 7 suara
Dengan demikian, total keseluruhan tercatat sebanyak 483 suara. Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pilihan berhenti memperoleh suara terbanyak dengan selisih 100 suara dibandingkan pilihan lanjut.
Hasil tersebut menjadi gambaran aspirasi mayoritas masyarakat Desa Krangkong yang menghendaki Kepala Desa Krangkong berhenti dari jabatannya.
Masyarakat Berharap Ada Tindak Lanjut
Hasil jaring aspirasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak terkait dalam menentukan langkah selanjutnya. Masyarakat juga berharap proses tindak lanjut dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa hasil jaring aspirasi masyarakat tidak secara otomatis memberhentikan kepala desa dari jabatannya. Status dan keberlanjutan jabatan kepala desa tetap harus melalui mekanisme serta keputusan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik, mengedepankan kepastian hukum, serta tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas di lingkungan Desa Krangkong.
Hasil suara telah disampaikan melalui rekapitulasi tingkat desa. Kini masyarakat menantikan bagaimana tindak lanjut dari pihak berwenang terhadap aspirasi yang telah disampaikan melalui kegiatan jaring aspirasi tersebut.
(Red/NR)












