Kampungberita.com/LAMONGAN – Pelaksanaan Pekan Olahraga Daerah (POPDA) 2026 Kabupaten Lamongan yang semestinya menjadi ajang pembuktian prestasi dan sportivitas pelajar justru diwarnai polemik serius. Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Kabupaten Lamongan dikabarkan melayangkan somasi kepada sejumlah atlet dan pelatih yang dipersoalkan keikutsertaannya dalam kontingen cabang olahraga tinju.
Langkah tersebut menjadi sinyal adanya persoalan mendasar dalam proses penentuan atlet yang mewakili Kabupaten Lamongan. Bukan sekadar persoalan pergantian nama dalam daftar peserta, polemik ini menyentuh aspek transparansi seleksi, legalitas administrasi, kewenangan organisasi cabang olahraga, hingga dugaan intervensi pihak tertentu dalam penetapan kontingen.
PERTINA Lamongan mempersoalkan munculnya sejumlah nama atlet dan pelatih yang disebut tidak melalui mekanisme pembinaan maupun koordinasi sebagaimana yang selama ini dijalankan organisasi. Padahal, menurut informasi yang dihimpun, atlet-atlet binaan PERTINA telah menjalani latihan dan persiapan intensif dalam kurun waktu cukup panjang untuk menghadapi POPDA 2026.
Namun, menjelang penetapan kontingen, justru muncul nama-nama lain yang diduga menggantikan posisi atlet binaan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang mengambil keputusan pergantian, atas dasar apa keputusan itu dibuat, dan apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Atlet Dibina Bertahun-tahun, Kesempatan Justru Diduga Diambil Alih
Persoalan yang mencuat bukan perkara sepele. Dalam dunia olahraga, proses pembinaan membutuhkan waktu, biaya, tenaga, kedisiplinan, serta pengorbanan atlet dan pelatih.
Ketika atlet yang telah dipersiapkan melalui proses pembinaan justru diduga tersingkir tanpa penjelasan yang transparan, maka wajar apabila muncul keberatan dari organisasi cabang olahraga.
Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa atlet binaan PERTINA telah menjalani latihan secara serius untuk mempersiapkan diri membawa nama Kabupaten Lamongan.
“Atlet kami sudah berlatih keras dan mempersiapkan diri jauh-jauh hari. Tetapi tiba-tiba muncul nama lain yang menggantikan posisi mereka. Kami mempertanyakan bagaimana proses tersebut bisa terjadi dan siapa yang memiliki kewenangan menentukan pergantian itu,” ungkap sumber tersebut.
Jika informasi ini benar, maka persoalannya bukan hanya menyangkut hilangnya kesempatan atlet untuk bertanding, melainkan juga menyangkut kepastian sistem pembinaan olahraga daerah.
Jangan sampai kerja keras atlet dan pelatih selama berbulan-bulan menjadi sia-sia akibat proses penentuan kontingen yang tidak memiliki penjelasan terbuka.
Somasi PERTINA Bukan Persoalan Sepele, Legalitas Atlet Harus Dibuka
Dilayangkannya somasi oleh PERTINA Lamongan menunjukkan bahwa keberatan terhadap penetapan atlet dan pelatih telah memasuki tahap yang lebih serius.
Melalui langkah tersebut, kejelasan mengenai dasar penunjukan atlet, dokumen administrasi, rekomendasi organisasi cabang olahraga, serta pihak yang memiliki kewenangan menetapkan kontingen menjadi hal yang harus dijawab secara terbuka.
Istilah atlet ilegal dalam polemik ini tentu perlu diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan resmi. Namun, apabila terdapat peserta yang ditetapkan tanpa memenuhi persyaratan administrasi maupun prosedur seleksi, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan teknis biasa.
Pihak penyelenggara harus mampu menjelaskan apakah seluruh atlet yang didaftarkan telah memenuhi persyaratan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab atas keabsahan data peserta.
Sebab, keikutsertaan dalam kompetisi resmi yang membawa nama daerah harus berdiri di atas aturan, bukan berdasarkan kedekatan, kepentingan, ataupun keputusan sepihak.
Dugaan Intervensi Birokrasi Harus Diusut, Siapa yang Bermain?
Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya dugaan intervensi pihak tertentu dalam proses penentuan atlet dan pelatih.
Apabila benar terdapat campur tangan di luar mekanisme yang semestinya, maka hal tersebut menjadi persoalan serius dalam tata kelola olahraga daerah.
Lembaga yang memiliki kewenangan tidak boleh membiarkan munculnya kesan bahwa penentuan atlet dapat berubah sewaktu-waktu tanpa dasar yang jelas.
Publik berhak mempertanyakan apakah keputusan tersebut merupakan hasil seleksi objektif, rekomendasi teknis, atau justru dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Jika dugaan intervensi itu tidak benar, pihak terkait juga memiliki kesempatan untuk membantahnya dengan menunjukkan dokumen dan kronologi penetapan kontingen secara terbuka.
Transparansi merupakan jawaban paling tepat untuk mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dispora dan KONI Lamongan Jangan Bungkam, Publik Menunggu Penjelasan
Kini perhatian publik tertuju kepada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lamongan.
Kedua lembaga tersebut perlu memberikan penjelasan secara komprehensif, bukan sekadar jawaban normatif.
Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab:
- Siapa yang memiliki kewenangan menetapkan atlet dan pelatih cabang olahraga tinju untuk POPDA 2026?
- Apakah penetapan atlet telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari PERTINA Lamongan?
- Apa dasar administrasi dan hasil seleksi yang digunakan untuk menentukan nama-nama atlet?
- Mengapa atlet yang sebelumnya dipersiapkan melalui pembinaan PERTINA justru diduga tidak masuk dalam kontingen?
- Apakah benar terdapat intervensi pihak tertentu dalam perubahan komposisi atlet dan pelatih?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan kewenangan dan membawa nama pemerintah daerah.
Dispora dan KONI harus memastikan bahwa proses pembinaan serta penetapan atlet berjalan sesuai aturan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut hingga merusak kepercayaan insan olahraga terhadap lembaga yang seharusnya menaungi dan memajukan prestasi daerah.
Jangan Jadikan Atlet Korban Kepentingan
POPDA seharusnya menjadi ruang bagi pelajar untuk mengembangkan kemampuan, mengukur hasil latihan, serta meraih prestasi melalui kompetisi yang sehat.
Namun, bagaimana mungkin sportivitas dapat ditegakkan apabila proses penentuan peserta justru dipertanyakan?
Atlet bukan alat kepentingan organisasi maupun birokrasi. Mereka adalah generasi muda yang membutuhkan pembinaan, kepastian, dan kesempatan yang adil.
Pemerintah daerah harus menjamin bahwa setiap keputusan terkait kontingen didasarkan pada aturan dan pertimbangan profesional, bukan kepentingan personal maupun kelompok.
Jika ditemukan pelanggaran prosedur, evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan harus dilakukan. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah berjalan benar, pihak terkait wajib menunjukkan bukti administrasi untuk menjawab keberatan PERTINA.
Jangan sampai POPDA 2026 yang seharusnya menjadi panggung prestasi justru tercatat sebagai panggung polemik akibat buruknya transparansi dan lemahnya tata kelola olahraga.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari Dispora, KONI Kabupaten Lamongan, serta pihak-pihak yang disebut dalam somasi masih diperlukan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka agar persoalan ini dapat disajikan secara utuh, objektif, dan berimbang.
Kini publik menunggu jawaban yang konkret: apakah penetapan kontingen POPDA 2026 telah sesuai aturan, atau justru terdapat persoalan prosedural yang perlu dipertanggungjawabkan?
(Red/tim)












