Kampungberita.com MOJOKERTO – Aktivitas pemotongan ayam berskala besar di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan. Bukan semata karena kapasitas produksinya yang disebut mencapai sekitar satu ton per hari, melainkan dugaan persoalan limbah dan legalitas operasional yang hingga kini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi pada Jumat malam (15/5/2026), aktivitas usaha di Jalan Gajah Mada Nomor 99 itu terpantau masih beroperasi hingga larut malam. Proses produksi berlangsung aktif dengan intensitas tinggi, memunculkan dugaan bahwa operasional skala besar telah berjalan sebelum seluruh aspek perizinan tuntas.
Situasi ini memantik pertanyaan publik: apakah izin usaha telah dikantongi sebelum kegiatan berjalan, atau justru pengurusan administrasi dilakukan setelah operasional berlangsung?
Pihak pemilik usaha saat dikonfirmasi menyebut kegiatan tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah desa dan bahkan mengklaim memperoleh pendampingan dari pihak tertentu.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan yang disampaikan Kepala Desa setempat. Berdasarkan klarifikasi yang diperoleh, pengajuan izin disebut baru dilakukan setelah lokasi usaha tersebut menjadi perhatian media dan lembaga swadaya masyarakat.
Perbedaan keterangan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam pendirian dan operasional usaha.
Di sisi lain, keluhan warga terkait bau menyengat yang diduga berasal dari limbah pemotongan ayam bukanlah persoalan baru. Sejumlah warga mengaku aroma tak sedap kerap tercium terutama pada malam hari dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Kalau malam baunya sangat menyengat. Kadang membuat orang tidak nyaman saat makan atau beristirahat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga juga menduga limbah cair dibuang ke aliran sungai di sekitar lokasi. Meski belum ada hasil uji laboratorium resmi yang dapat memastikan unsur pencemaran, keluhan yang terus berulang menuntut adanya pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang.
Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa, unsur aparat, media, serta perwakilan lembaga masyarakat. Namun hingga kini belum menghasilkan solusi konkret maupun kesepakatan yang mampu menjawab keresahan warga.
Di tengah mandeknya penyelesaian, berkembang spekulasi di masyarakat terkait dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu. Dugaan tersebut menguat setelah muncul pernyataan pemilik usaha yang menyebut memiliki hubungan keluarga dengan unsur penegak hukum.
Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas klaim yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Secara regulasi, apabila terbukti terjadi pembuangan limbah tanpa pengolahan sesuai ketentuan atau operasional berjalan tanpa persetujuan lingkungan, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, usaha pemotongan ayam dengan kapasitas produksi besar wajib memenuhi dokumen persetujuan lingkungan, baik berupa UKL-UPL maupun AMDAL sesuai skala usaha, serta izin usaha dari instansi teknis terkait. Persetujuan administratif di tingkat desa tidak otomatis melegalkan operasional secara menyeluruh.
Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar soal aktivitas pemotongan ayam. Lebih jauh, ini menjadi ujian atas konsistensi penegakan aturan lingkungan dan keberpihakan negara terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto serta aparat penegak hukum untuk memastikan apakah operasional usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, atau justru menyimpan pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan warga dari bau menyengat, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya hukum tanpa pandang bulu.
Jurnalis: Johanes/Tim







