Hukrim  

Barang Bukti Hilang di Polres Tuban: Dugaan Kelalaian hingga Indikasi “Main Mata” Menguat, Propam Didesak Audit Menyeluruh

IMG 20260426 WA0020

Kampungberita.com Tuban 26/4/2026 – Kasus hilangnya mobil pick up bermuatan tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Tuban kini berkembang menjadi sorotan serius. Tidak sekadar persoalan administrasi, peristiwa ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur hingga indikasi praktik “main mata” di internal penanganan perkara.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, kendaraan tersebut sebelumnya diamankan dalam sebuah perkara distribusi LPG bersubsidi. Sesuai prosedur, barang bukti semestinya ditempatkan di lokasi penyimpanan resmi dengan pengawasan berlapis, termasuk pencatatan administrasi, penjagaan fisik, serta pengendalian akses keluar-masuk.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Mobil yang telah berstatus barang bukti itu dilaporkan tidak lagi berada di area Mapolres Tuban. Tidak adanya keterangan resmi maupun penjelasan kronologis dari pihak kepolisian justru memperkuat kecurigaan publik.

Sejumlah sumber menyebutkan, hilangnya barang bukti dalam lingkungan kepolisian hampir mustahil terjadi tanpa adanya kelalaian serius atau keterlibatan oknum. “Ini bukan benda kecil. Kendaraan dengan muatan LPG tidak mungkin hilang begitu saja tanpa jejak. Harus ada yang bertanggung jawab,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Lebih jauh, absennya respons dari Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby, saat dikonfirmasi awak media menambah tanda tanya. Sikap bungkam ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi yang selama ini digaungkan institusi Polri.

Dari sisi prosedur, pengamanan barang bukti seharusnya melibatkan sistem registrasi ketat, dokumentasi visual, hingga pengawasan berjenjang. Jika satu unit kendaraan bisa hilang tanpa penjelasan, maka hal tersebut membuka kemungkinan adanya celah sistemik—baik dalam bentuk kelalaian pengawasan maupun tindakan yang disengaja.

Desakan kini mengarah kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan. Tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga audit menyeluruh terhadap tata kelola barang bukti di Polres Tuban, termasuk pemeriksaan terhadap personel yang bertanggung jawab.

Pengamat hukum menilai, jika terbukti ada pelanggaran atau penyimpangan, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin dan pemulihan kepercayaan publik. “Ini menyangkut integritas institusi. Jika barang bukti saja bisa hilang, bagaimana publik bisa percaya pada proses hukum yang berjalan?” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari jajaran kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur, untuk mengungkap fakta di balik raibnya barang bukti tersebut secara terang benderang.