Hukrim  

Diduga “Terkondisi”, Arena Judi Sabung Ayam di Wates Mojokerto Kebal Hukum, Jadi Sorotan.

IMG 20260524 WA0073

Kampungberita.com Mojokerto – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Wates, Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu disebut-sebut berjalan mulus tanpa hambatan, meski berulang kali dikeluhkan warga dan ramai diberitakan media.

Arena perjudian yang berada di kawasan utara Lapangan Wates tersebut diduga menjadi tempat transaksi taruhan bernilai besar yang melibatkan banyak pemain dari luar daerah. Ironisnya, hingga kini aktivitas itu seolah tidak tersentuh penegakan hukum, memunculkan dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi jalannya perjudian tersebut.

Dari informasi yang dihimpun awak media, nama Ardi alias Daeng disebut-sebut sebagai sosok yang diduga memiliki pengaruh besar di balik operasional arena sabung ayam itu. Sementara seorang pria berinisial S diduga diberi tugas sebagai pengatur jalannya pertandingan sekaligus mencari “gandeng” atau lawan tarung ayam bagi para pemain.

Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas perjudian tersebut kerap berlangsung hingga larut malam. Suara keramaian, kendaraan keluar masuk, hingga suara ayam aduan dinilai sangat mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Sudah lama berjalan. Aktivitas Senin-Sabtu untuk menghindar pantauan biasa malam hari, Banyak orang luar datang untuk taruhan. Kalau memang aparat tahu tapi tidak ada tindakan, masyarakat jadi bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Keresahan masyarakat semakin memuncak lantaran arena tersebut diduga tetap beroperasi secara terbuka. Bahkan beredar pengakuan bahwa lokasi itu dianggap “aman” untuk aktivitas perjudian malam hari.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa praktik perjudian sabung ayam di wilayah Wates sudah terkondisi dengan rapi dan memiliki perlindungan tertentu sehingga sulit disentuh aparat penegak hukum (APH).

Padahal, perjudian dalam bentuk apa pun jelas melanggar hukum.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, pelaku maupun pihak yang menyediakan tempat perjudian dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun. Selain itu, praktik sabung ayam yang dijadikan ajang taruhan uang juga masuk kategori perjudian ilegal yang dilarang negara.

Tidak hanya itu, apabila benar terdapat oknum yang membiarkan atau bahkan diduga melindungi aktivitas perjudian tersebut, maka hal itu menjadi tamparan keras bagi institusi penegakan hukum. Sebab masyarakat menilai penegakan hukum seharusnya berjalan adil tanpa tebang pilih.

“Kalau rakyat kecil cepat ditindak, kenapa perjudian sebesar ini seperti dibiarkan? Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat,” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.

Warga mendesak aparat kepolisian, khususnya jajaran terkait di wilayah Mojokerto, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik perjudian tersebut. Masyarakat juga meminta aparat menelusuri dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas ilegal itu agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan dan operasional arena sabung ayam tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap keresahan warga dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban serta marwah penegakan hukum di Kabupaten Mojokerto.

Muklis/red