Kampungberita.com Tuban — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan.
Kapolres Tuban, Alaiddin, dalam konferensi pers pada Senin (27/4/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo.
Saat itu, korban berinisial RM (25) meminjam sepeda motor milik salah satu pelaku, FR. Namun, setelah beberapa jam ditunggu, korban tidak kunjung kembali. Merasa curiga, FR bersama rekannya HS (22), EYP (22), RME (18), dan MBA (17) melakukan pencarian.
Korban kemudian ditemukan di sebuah kafe di Desa Babatan. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan FR hingga penjaga kafe meminta mereka meninggalkan tempat.
“Setelah keluar dari kafe, korban diajak menuju Jalan Desa Sidoasri, tepatnya di depan lapangan sepak bola. Di lokasi itulah para pelaku secara spontan melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban,” ujar Alaiddin.
Aksi kekerasan tersebut dipicu rasa kesal para pelaku karena korban tidak memberikan jawaban jelas terkait keberadaan sepeda motor yang dipinjamnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh serta nyeri pada lengan kanan. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kenduruan, yang selanjutnya dilimpahkan penanganannya ke Satreskrim Polres Tuban.
Usai menerima laporan, Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta bukti permulaan yang cukup, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, empat pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jatirogo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun tersangka yang telah diamankan yakni HS, EYP, RME, serta MBA (17) yang masih tergolong anak berkonflik dengan hukum. Sementara itu, tiga pelaku lainnya berinisial DV, KM, dan PT masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Empat tersangka berhasil diamankan dan tiga lainnya masih DPO,” tegas Alaiddin.
Kapolres juga mengimbau kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
“Ke mana pun Anda melarikan diri, akan tetap kami kejar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.







